NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua dengan mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di wilayah Jayapura. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), sebagai bagian dari pengembangan kasus distribusi senjata dan amunisi ilegal yang sebelumnya telah diungkap di sejumlah wilayah Papua.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
“Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perantara hingga penyedia amunisi ilegal,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Penyidik dari Polda Papua hingga kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Perangkat komunikasi
- Kendaraan operasional
- Senjata api rakitan
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran amunisi ilegal.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta keterlibatan dalam tindak pidana.
Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran senjata ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan.
“Kami akan mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran senjata maupun amunisi ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berisiko tinggi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di Papua, khususnya di wilayah Jayapura dan sekitarnya.













