NEWS.BUSURNABIRE.ID | NABIRE, PAPUA TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire bersama Tim Khusus (Timsus) Regu II kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 24 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Trastanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana curanmor Inisial YWK beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire,” ujar IPTU Bogi Trastanto, S.H.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/425/VII/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Bandara Lama, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIT.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di area Bandara Lama dalam keadaan terkunci stang sebelum mengikuti kegiatan nonton bareng. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nabire untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Timsus Regu II langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian di salah satu bengkel di Jalan Poros Wanggar, Distrik Nabire Barat.
Pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, tim memperoleh informasi dari jaringan bahwa kendaraan yang dicari berada di lokasi tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju tempat dimaksud dan melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi orang yang menguasai kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIT, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nabire guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku Inisial YWK memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dalam kondisi mabuk dengan harga Rp250.000.
Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul kendaraan maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan terduga. Kami akan menelusuri siapa penjual kendaraan tersebut dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara tuntas,” jelas IPTU Bogi Trastanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam;
- Nomor Polisi PA 4641 KF;
- Nomor rangka MH32P20078K881625;
- Nomor mesin 2P2-961533.
Barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nabire sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nabire juga mengungkapkan bahwa setelah kendaraan berhasil ditemukan, penyidik telah menghubungi korban.
Korban menyampaikan keinginannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan dan kesepakatan para pihak.
“Kami menghargai keinginan korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, penyidik tetap akan memproses setiap tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tegas IPTU Bogi Trastanto.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nabire masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.













