NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Nabire melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah beserta bangunan hasil lelang di Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).

Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif, meskipun sempat terjadi penolakan dari pihak yang mengaku memiliki hak atas objek yang dieksekusi.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nab terkait pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas objek yang telah dilelang berdasarkan Petikan Risalah Lelang Nomor 173/17.04/2024-01 tanggal 29 November 2024.

Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20/Karang Tumaritis atas nama Pither Kwang yang berada di kawasan Karang Tumaritis.
Untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan eksekusi, Polres Nabire menerjunkan sekitar 170 personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Nabire, Brimob, dan Satpol PP. Pengamanan dilakukan secara maksimal mengingat lokasi objek berada di kawasan pusat Kota Nabire.

Saat ditemui awak media usai pelaksanaan eksekusi, Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa situasi di lapangan sempat mengalami dinamika akibat adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Namun, pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan aparat berhasil meredam situasi sehingga proses eksekusi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Pada awal pelaksanaan memang sempat ada penolakan dari saudara Germanus bersama beberapa warga yang mempertanyakan proses eksekusi. Kami mengedepankan dialog, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, sehingga situasi dapat dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kompol Dr. Piter Kendek.

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak, melainkan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati setiap proses hukum yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan.
“Bagi pihak yang masih merasa keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, kami persilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Itu merupakan hak setiap warga negara. Kepolisian hanya bertugas mengamankan jalannya proses agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Selain itu, Polres Nabire akan terus melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi pascaeksekusi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan maupun konflik lanjutan.
Dengan berakhirnya pelaksanaan eksekusi tanpa insiden berarti, Polres Nabire berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire.













