NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Nabire melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah beserta bangunan hasil lelang yang berlokasi di Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat gabungan dan tetap berjalan kondusif meski sempat diwarnai penolakan dari pihak yang mengaku memiliki hak atas objek tersebut.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nab tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas objek yang telah dilelang melalui Petikan Risalah Lelang Nomor 173/17.04/2024-01 tanggal 29 November 2024.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20/Karang Tumaritis atas nama Pither Kwang, yang berada di kawasan Kelurahan Karang Tumaritis.
Panitera Pengadilan Negeri Nabire, Ratna Kodolele, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia mengatakan, permohonan eksekusi diajukan oleh Iwan Kuncoro selaku pemenang lelang yang ditetapkan melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Permohonan eksekusi telah diajukan sejak tahun 2024. Namun prosesnya sempat tertunda karena adanya perlawanan yang diajukan oleh saudara Germanus Goo. Setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku, Pengadilan Negeri Nabire melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang yang sah,” ujar Ratna kepada wartawan.

Ratna menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan dilakukan, PN Nabire telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak sebanyak tiga kali sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan juga dilakukan jauh hari sebelumnya guna memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman serta menghindari terjadinya gangguan ketertiban.
“Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Eksekusi ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam proses peradilan,” jelasnya.
Ketua II Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Germanus Goo, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut Germanus, dirinya masih memiliki sejumlah dokumen yang diyakini sebagai dasar penguasaan atas lahan tersebut, di antaranya kuitansi pembelian, surat pelepasan hak dari pemilik ulayat, hingga dokumen perjanjian sewa yang disebut masih berlaku sampai tahun 2037.

Ia berpendapat bahwa proses lelang yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi masih perlu dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
“Kami merasa dirugikan atas pelaksanaan eksekusi ini. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atau meminta hak atas tanah tersebut dikembalikan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Nabire menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang telah melalui seluruh tahapan proses peradilan.













