NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Detasemen POM XVII/1 TNI AD berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum TNI berinisial LB. Oknum tersebut diduga menjual senjata api jenis Pistol G2 Combat ke warga sipil di Nabire dengan harga Rp 50 juta. Saat ini, LB ditahan di Detasemen POM XVII/1 TNI AD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komandan Detasemen POM XVII/1 TNI AD, Mayor CPM Reza Ramdhani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari satuan TNI.
“Kami menerima laporan bahwa ada oknum TNI yang menjual senjata api ke warga sipil. Setelah melakukan pengembangan, kami menahan oknum tersebut dan memintai keterangan,” ujar Reza di ruang kerjanya pada Kamis (20/3/2025).
Reza mengungkapkan bahwa tersangka AH, pembeli senjata api, berhasil dihubungi melalui handphone milik LB.
“Kami memancing AH untuk turun ke Nabire dengan dalih menukar Pistol G2 Combat dengan senjata api laras panjang. AH yang saat itu berada di Kabupaten Dogiyai akhirnya setuju dan datang ke Nabire,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) di sekitar Bakso Prego, Kelurahan Karang, Kabupaten Nabire, sekitar pukul 15.55 WIT. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dandrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Pelamonia. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang, yaitu AH dan MD, serta menyita barang bukti berupa 1 pucuk Pistol G2 Combat dan 1 buah magazen.
Menurut Reza, senjata api yang dijual oleh LB didapatkan secara ilegal. “LB mencuri senjata api milik seniornya di dalam barak. Senjata tersebut kemudian dijual ke AH dengan harga Rp 50 juta,” tegasnya.
Oknum TNI berinisial LB akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Darurat dan peraturan jual-beli senjata api dalam kemiliteran TNI AD di Jayapura. Sedangkan dua warga sipil telah diserahkan kepolres nabire untuk di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku .
Mayor CPM Reza Ramdhani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi senjata api ilegal.
“Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan senjata api,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Detasemen POM XVII/1 TNI AD dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan senjata api oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.