NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua tengah | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah memastikan negara tidak mengambil alih hak tanah adat milik masyarakat di Nabire. Warga pun dipersilakan melanjutkan aktivitas pendulangan emas tradisional seperti biasa.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyusul aksi unjuk rasa warga dari Perwakilan Wate, Aiwai, Dani, dan Makimi di kantor DPRP Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).
Massa aksi datang menyampaikan tuntutan serta menyerahkan dokumen terkait operasional PT Kristalin Ekalestari di Sungai Mosairo dan keberadaan plang penertiban di wilayah ulayat mereka.
Menanggapi keresahan masyarakat atas terpasangnya papan plang dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), John menerangkan langkah tersebut murni menyangkut evaluasi kepatuhan perusahaan, bukan pengambilalihan hak tanah ulayat oleh negara.
“Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Tidak! Itu sudah sesuai Perpres. Plang itu dipasang karena ada persoalan administrasi atau aturan yang harus diselesaikan oleh pihak PT Kristalin, bukan berarti tanah rakyat diambil,” terang John.
Ia menekankan negara senantiasa mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Papua. Oleh karena itu, John meminta masyarakat tidak cemas dan tetap tenang dalam beraktivitas.
“Masyarakat boleh mendulang, boleh bekerja di tanah tersebut. Tinggal baik-baik di sana, silakan bekerja,” imbuhnya.
John juga meluruskan anggapan bahwa lembaga legislatif hanya berfokus pada salah satu suku atau daerah tertentu menyusul adanya surat dari Kepala Suku Simapitowa yang ia teruskan sebelumnya.
“Kita ini orang Nabire, kita tahu betul kondisi di sini. Perhatian kami bukan cuma untuk Simapitowa, tapi juga Nifasi dan wilayah-wilayah lainnya. Suara masyarakat Nifasi sudah kami sampaikan dan terus kami kawal,” tegas John.
Menyinggung perlindungan hukum bagi para pendulang lokal, John menjelaskan bahwa aktivitas mendulang emas merupakan mata pencaharian tradisional yang telah mengakar lama di Nabire.
DPR Papua Tengah sendiri telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat serta mengusulkan beberapa blok potensial menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Meski demikian, penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur masih terganjal regulasi dari pemerintah pusat.
“Perda sudah ada, tetapi kami masih menunggu satu hal penting: penetapan pedoman pertambangan rakyat dari Menteri ESDM. Kemarin kami sudah ke Jakarta untuk mengawal dan melobi percepatan pengesahannya. Jika menteri sudah menandatangani, barulah Gubernur dapat secara sah menerbitkan IPR bagi masyarakat,” pungkas John.













