NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua Tengah | Setelah lebih dari setahun lihai menghindar dari kejaran aparat, pelarian seorang narapidana berinisial ST (21) akhirnya tamat. Napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Nabire sejak Juni 2025 tersebut berhasil dibekuk Tim Khusus Reskrim Umum Polda Papua Tengah di kawasan Kampung Harapan, ujung Lapangan Terbang Lama Nabire, Kamis (17/9/2026) malam.
Ironisnya, selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ST bukannya bersembunyi atau bertaubat. Pria yang aslinya divonis atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini justru memperpanjang rekam jejak kriminalnya dengan melancarkan aksi begal jalanan hingga menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan ST bermula ketika kepolisian menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (begal) serta peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nabire.
Saat menyisir lokasi yang dicurigai, polisi mengamankan tiga pemuda. Ketika identitas mereka diperiksa secara mendalam, polisi mendapati fakta mengejutkan: satu di antaranya merupakan buronan kelas kakap yang melarikan diri dari penjara setahun silam.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari mereka adalah ST, yang merupakan DPO narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nabire pada tahun 2025,” ungkap Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, Jumat (18/9/2026).
Dari tangan ST, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 43 paket ganja siap edar. Dalam interogasi awal, pelaku pun tak berkutik dan mengakui serangkaian tindak pidana baru yang dilakukannya selama dalam pelarian.
“ST mengakui beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan aksi begal di wilayah Kampung Harapan. Dia juga terlibat langsung dalam peredaran dan penjualan ganja,” tambah Kompol Henry.
Selain ST, dua pemuda lain yang ikut diringkus di lokasi, yakni BP dan AG, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam sindikat kejahatan ST.
ST diketahui merupakan salah satu dari 19 narapidana yang kabur secara massal dari Lapas Kelas II B Nabire pada Juni 2025.
Saat ini, Polda Papua Tengah tengah berkoordinasi dengan otoritas Lapas Nabire terkait status masa tahanan lamanya. Namun sebelum dikembalikan ke balik jeruji besi, ST kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berlapis atas kasus curanmor baru, pembegalan, dan tindak pidana peredaran narkotika.













