NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, menyampaikan keterangan resmi terkait pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus senjata ilegal dari Detasemen POM XVII TNI AD Nabire kepada Satuan Reskrim Polres Nabire. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Gelar Polres Nabire.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R/40/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Dua terduga tersangka yang diserahkan adalah:
AH (27 tahun), berdasarkan KTP beralamat di Jayawijaya.
MD (22 tahun), berdasarkan KTP beralamat di Dogiyai.
Barang bukti yang diterima oleh Satuan Reskrim Polres Nabire meliputi:
1 pucuk pistol G2 Combat
1 buah magazen pistol
Beberapa barang milik AH dan MD

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, menjelaskan bahwa setelah menerima kedua terduga tersangka, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan intensif. “Kami telah memeriksa kedua terduga tersangka, AH dan MD, dan saat ini sedang menyelesaikan proses pemberkasan,” ujarnya saat ditemui dirunag kerja Rabu 19/3/2025
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa AH berasal dari Wamena dan datang ke Nabire untuk membeli senjata dari oknum TNI sedangkan MD tukang ojek yang menyewakan motornya kepada AH untuk beraktivitas di Nabire, termasuk saat transaksi jual beli senjata ilegal.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa AH dengan perbuatan dengan dakwaan melanggar Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, MD yang tidak terlibat langsung dalam transaksi senjata ilegal telah diserahkan kembali kepada keluarganya setelah melalui proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nabire.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk TNI, untuk memerangi peredaran senjata ilegal. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari Denpom XVII/1 Nabire terkait oknum TNI yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata ilegal kepada AH