BeritaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriSosialTNI

Polisi Serahkan Tersangka Dan BB Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kepengadilan

Share

Busurnabire.id  _Merauke – Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Penyidik Satuan Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka MS (30) bersama barang bukti (Tahap II) atas Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kasat Reskrim Polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K., dalam kesempatannya mengatakan penyerahan tersangka MS karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan MS diterima langsung oleh jaksa bernama Kasmawati, S.H

Tersangka MS di proses oleh penyidik Sat Reskrim Polres Boven Digoel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 65 / IV/ 2021/Papua/Res Bodi, tanggal 04 April 2021 tentang pencabulan terhadap Anak.

Tindak Pidana Pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 saat tersangka MS memanggil korban KOK ke dalam kamar kemudian tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah itu tersangka mengancam akan memukul korban apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Namun seusai kejadian tersebut korban keluar dari kamar dengan menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, sang ibu langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Boven Digoel. Kemudian pelaku di amankan di Polres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FN)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id