NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Pasca gempa 6,6 SR, yang mengguncang Nabire pada 19 September lalu dan menyebabkan kerusakan pada Jembatan Siriwini bawah, muncul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pihak yang berwenang melakukan perbaikan.
Menanggapi hal tersebut, Satker PJN 1 Nabire melalui Plt. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Papua Tengah, Daud M. Merauje, ke awak media Sabtu 4/10/2025 memberikan penjelasan resmi terkait status dan kewenangan penanganan jembatan tersebut.

Menurut Daud Merauje, setiap ruas jalan di wilayah Papua Tengah memiliki penanggung jawab berbeda-beda sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
“Perlu dijelaskan bahwa setiap ruas jalan memiliki penanggung jawab masing-masing. Untuk ruas jalan nasional ditangani oleh Satker PJN Provinsi Papua Tengah, sedangkan ruas jalan provinsi menjadi kewenangan Dinas PU Provinsi, dan ruas jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Dinas PU Kabupaten,” terang Daud Merauke.
Terkait Jembatan Siriwini bawah yang rusak akibat gempa tersebut, Daud menyebut bahwa jembatan itu tidak termasuk dalam ruas jalan nasional. Oleh karena itu, penanganannya berada di bawah kewenangan Dinas PU Provinsi Papua Tengah atau Dinas PU Kabupaten Nabire.

Namun demikian, pihak Satker PJN 1 Papua Tengah tetap membuka kemungkinan untuk membantu pengusulan perbaikan jembatan tersebut, asalkan disertai dengan dasar yang jelas.
“Kalau pihak kami dari Satker PJN 1 Nabire ingin mengusulkan perbaikan, tentu harus ada dasar hukum dan administrasi yang kuat. Misalnya, surat dari Kepala Dinas PU terkait atau surat dari Bupati Nabire, dengan alasan bahwa masyarakat sangat membutuhkan jembatan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses penanganan infrastruktur pasca bencana dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kerusakan Jembatan Siriwini sendiri menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas warga Nabire, baik untuk transportasi harian maupun kegiatan ekonomi.
Jembatan Sriwini bawa menghubungkan 2 keluarahan, kelurahan sanoba bawa dan kelurahan sriwini.. merupakan pemukiman padat penduduk dan aktifitas sosal masyrakat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses dan mekanisme penanganan yang tengah diupayakan oleh pemerintah.













