BeritaBisnisDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

POLRES KEEROM Amankan Pelaku Pemilik Dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Share

Busurnabire.id  _KEROM – Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua, tepatnya didepan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis penangkapan:
Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 11 pukul 15.00 WIT, Anggota Polres Keerom mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya Peredaran Narkotika Jenis Ganja. Mendengar informasi tersebut, tim langsung merespons dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan dibeberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua Tepatnya didepan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, para pelaku terlihat sedang mengendarai 2 (dua) unit Kendaraan Roda dua, kemudian Tim langsung berusaha memberhentikan namun para terduga pelaku berputar arah dan berusaha melarikan diri. Namun berhasil di hentikan dan Tim yang kemudian mengamankan 4 (Empat) orang pelaku.

Setelah diamankan, Tim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ke 4 (Empat) orang tersebut ditemukan 1 (satu) Karung beras kecil yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) Bungkus Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering pada salah satu jok motor milik Pelaku.

Selanjutnya Tim membawa ke 4 (Empat) pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Identitas Pelaku:
1. Esri Pemelai (22), perempuan, alamat APO Bengkel Kota Jayapura;
2. Markus Rido (25), Laki-laki, alamat Hamadi Gunung Kota Jayapura;
3. Gian Nap (23);
4. Brolin Joko Rumbewas (16).

Barang Bukti:
1. 1 (satu) buah karung beras kecil berisikan 38 (Tiga Puluh Delapan) bungkus pelastik bening sedang Narkotika jenis Daun Ganja Kering berukuran sedang;
2. 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.-;
3. 2 (dua) Lembar uang Pecahan Rp. 50.000.-;
4. 2 (du) Lembar uang Pecahan Rp. 10.000,-;
5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-;
6. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 1.000-;
7. 1 (Unit) Kendaraan Roda dua jenis Honda Scoopy warna Abu – abu tanpa nomor Polisi;
8. 1 (Satu) Unit Hp Samsung warna Hitam;
9. 1 (Satu) Unit Hp Vivo warna Biru;
10. 1 (Satu) Unit Hp Samsung warna Merah.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Keerom.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofha Kamal SH. mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(Red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id