NEWS.BUSURNABIRE.ID — NABIRE, PAPUA TENGAH — Perkara pembunuhan remaja berinisial CKC (14) di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, kini memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026).

Dalam tuntutannya, JPU meminta ABH dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, menyebut angka tersebut merupakan batas maksimal pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak.
Sergius menjelaskan, tuntutan JPU didasarkan pada kesimpulan bahwa unsur pembunuhan berencana dinilai telah terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.
“Kalau itu dewasa, berarti seumur hidup atau minimal 20 tahun. Karena menurut sistem peradilan anak, maka maksimalnya adalah 10 tahun,” kata Sergius kepada wartawan seusai persidangan.
Sergius mengatakan keluarga korban menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang telah menghadirkan saksi, ahli, serta berbagai pihak yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Kami bertiga sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat berterima kasih karena hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan jaksa penuntut umum dalam prosesi persidangan anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Meski menghormati tuntutan JPU, keluarga korban berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang didakwakan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Selain persoalan pembunuhan, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang menurut mereka muncul dalam proses persidangan.
Sergius menyebut Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Nabire memberikan keterangan mengenai fakta yang menurut pihak keluarga belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan maupun proses di kejaksaan.
“Kita juga sudah tahu sama-sama bahwa saksi Ketua IKT sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Sergius, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Ada indikasi bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kami sebagai kuasa hukum korban bersama-sama dengan ibu dan saksi sudah mengajukan beberapa saksi untuk mengungkapkan itu di dalam persidangan,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari hal yang dipersoalkan oleh pihak keluarga korban. Kepastian mengenai fakta hukum dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan.
Sergius berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.
Ia mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penjatuhan putusan kepada majelis hakim.
“Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis yang berwenang,” katanya.
Menurutnya, keluarga tetap berharap adanya keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Setelah tuntutan JPU dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu, 2 September 2026.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari ABH bersama penasihat hukumnya.
Setelah agenda pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan 10 tahun penjara yang telah dibacakan JPU belum menjadi putusan akhir. Perkara masih berproses dan seluruh pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Bagi keluarga korban, tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara. Namun, mereka berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.













