>

Tuntutan 10 Tahun Jadi Sorotan, Keluarga Korban Desak Hakim Beri Putusan Setimpal

By BusurNabire.id
Senin, 31 Agustus 2026 11:33 WIB | 5 Views
Tuntutan 10 Tahun Jadi Sorotan, Keluarga Korban Desak Hakim Beri Putusan Setimpal (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID — NABIRE, PAPUA TENGAH — Perkara pembunuhan remaja berinisial CKC (14) di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, kini memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026).

Tuntutan 10 Tahun Jadi Sorotan, Keluarga Korban Desak Hakim Beri Putusan Setimpal (Foto: BusurNabire)

Dalam tuntutannya, JPU meminta ABH dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, menyebut angka tersebut merupakan batas maksimal pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Sergius menjelaskan, tuntutan JPU didasarkan pada kesimpulan bahwa unsur pembunuhan berencana dinilai telah terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.

“Kalau itu dewasa, berarti seumur hidup atau minimal 20 tahun. Karena menurut sistem peradilan anak, maka maksimalnya adalah 10 tahun,” kata Sergius kepada wartawan seusai persidangan.

Sergius mengatakan keluarga korban menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang telah menghadirkan saksi, ahli, serta berbagai pihak yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kami bertiga sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat berterima kasih karena hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan jaksa penuntut umum dalam prosesi persidangan anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Meski menghormati tuntutan JPU, keluarga korban berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang didakwakan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Musa Kobogau Ajak Warga Gerbang Sadu Jaga Hutan

Selain persoalan pembunuhan, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang menurut mereka muncul dalam proses persidangan.

Sergius menyebut Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Nabire memberikan keterangan mengenai fakta yang menurut pihak keluarga belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan maupun proses di kejaksaan.

“Kita juga sudah tahu sama-sama bahwa saksi Ketua IKT sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut Sergius, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

“Ada indikasi bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kami sebagai kuasa hukum korban bersama-sama dengan ibu dan saksi sudah mengajukan beberapa saksi untuk mengungkapkan itu di dalam persidangan,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari hal yang dipersoalkan oleh pihak keluarga korban. Kepastian mengenai fakta hukum dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan.

Sergius berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.

Ia mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penjatuhan putusan kepada majelis hakim.

“Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis yang berwenang,” katanya.

Menurutnya, keluarga tetap berharap adanya keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Setelah tuntutan JPU dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu, 2 September 2026.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari ABH bersama penasihat hukumnya.

Baca Juga  Pemprov Papua Tengah Siapkan Rp56 Miliar untuk Kembangkan SPH Nabire

Setelah agenda pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, tuntutan 10 tahun penjara yang telah dibacakan JPU belum menjadi putusan akhir. Perkara masih berproses dan seluruh pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Bagi keluarga korban, tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara. Namun, mereka berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

Berita Terkait

🇮🇩 **DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81** 🇮🇩 **17 Agustus 2026** Dengan semangat **“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat bersama dalam memperkuat persatuan, membangun daerah, dan mewujudkan Papua Tengah yang semakin maju. Gubernur Papua Tengah **Meki Nawipa, S.H.** bersama Wakil Gubernur Papua Tengah **Deinas Geley, S.Sos., M.Si.** menyampaikan ucapan **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81**. 🇮🇩 **Bersatu dalam keberagaman, bergerak bersama untuk Papua Tengah yang maju dan Indonesia yang semakin kuat.** **Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.** **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩** #HUTRI81 #DirgahayuRI #IndonesiaMerdeka #PapuaTengah #MekiNawipa #DeinasGeley #IndonesiaBerdaulat #IndonesiaMaju
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup