BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Maraknya Perjudian Dinabire, Ka Polres Nabire Mengapresiasi setiap informasi yang diberikan Warga

Share

Busurnabire.id : Nabire, Maraknya perjudian dalam berbagai bentuk yang ada di kabupaten Nabire seakan sudah menjadi hal yang biasa dan terkesan dibiarkan. Perjudian seperti togel, roulette maupun dadu mulai tumbuh subur dan berkembang luas di Nabire selama beberapa tahun terakhir. Bisa dijerat Pasal 303 KUHP

Perkembangan masyarakat yang begitu pesat berdampak kepada suatu kecenderungan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, hukum ada untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib dalam masyarakat.

 

Masalah perjudian diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama tentang Tukang Tulis (juru tulis) Togel yang mana telah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian. Pengertian perjudian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa: “Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Sedangkan penegakan hukum di bidang tindak pidana perjudian adalah suatu proses di lakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang tindak pidana perjudian yang telah di atur dalam KUHP pasal 303 yang berbunyi :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pejudi. Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Undang-Undang ini jelas menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian tidak sesuai lagi sehingga perlu diperberat. Bahkan, Pasal pelanggaran Judi dijadikan kejahatan dan hukumannya dinaikkan yang dijelaskan didalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjuadian didalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa :

(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

 

(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

 

(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

 

(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

 

Penegakan hukum di bidang tindak pidana judi togel adalah suatu proses di lakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang tindak pidana perjudian yang telah di atur dalam KUHP pasal 303 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Dikutip dari Nabire.Net http://www.nabire.net/perjudian-semakin-marak-di-nabire-ini-solusinya-menurut-kapolres/

 

Menanggapi hal tersebut, Ada pun  keterangan dari Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK, SH, Jumat (19/11).

Dijelaskan Kapolres, ia mengapresiasi setiap informasi yang diberikan warga, karena hal itu bisa menjadi bahan kajian bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Lanjut Kapolres, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan untuk menertibkan penyakit masyarakat seperti perjudian di Nabire, mulai dari langkah penegakan hukum serta kesadaran masyarakat sendiri untuk tidak menyentuh sesuatu hal yang bersifat negatif seperti penyakit masyarakat tersebut.

Dikatakan Kapolres, dalam upaya penertiban/penegakan hukum tentunya akan menjadi perhatian kita, dan tentunya mohon dukungan dan komitmen dari seluruh pihak dalam pelaksanaannya.

“Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dan peran serta seluruh komponen (para tokoh, para pemerhati, dan seluruh komponen yang memiliki pengaruh dalam penyadaran kepada masyarakat untuk tidak menyentuh lagi hal-hal negatif/penyakitmasyarakat tersebut, apapun bentuknya, sehingga nantinya apabila masyarakat sudah sadar dan tdk menyentuh lagi hal-hal negatif tersebut, maka yakinlah bahwa penyedia/produsen akan berhenti secara otomatis karena sudah tidak ada lagi konsumennya,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, itulah solusi jitu untuk mengatasi persoalan perjudian di Nabire, karena sifatnya akan permanen, bahwa masyarakat sudah sadar hal tersebut tidak baik untuk dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan semakin maraknya perjudian baik roulette maupun togel di Nabire. Seperti dilaporkan masyarakat, perjudian jenis roulette bisa dijumpai di Jayanti. Selain itu bisa dijumpai juga di tikungan SMP Negeri 2 Nabire, di dalam pasar Kalibobo Nabire, di belakang taman laut dan di depan RSUD Nabire.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian bersama pemerintah daerah bisa tegas memberantas penyakit masyarakat ini, mengingat jika terus dibiarkan bertumbuh subur. dikhawatirkan akan menimbulkan kasus kriminalitas lainnya (Redaksi)

Sumber

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id