NEWS.BUSURNABIRE.ID — NABIRE, PAPUA TENGAH — Perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum AWS. Melalui rilis yang diterima awak media, tim advokat menyatakan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 2 September 2026.

Tim penasihat hukum menyebut JPU menggunakan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dasar tuntutan terhadap AWS.
Menurut tim advokat, pihaknya memiliki pandangan hukum tersendiri terhadap pasal yang digunakan dalam tuntutan tersebut. Argumentasi pembelaan akan disusun dengan mengacu pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
“Tentunya Advokat memiliki pandangan tersendiri terhadap pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU yang disesuaikan dengan fakta persidangan, yaitu bukti dan saksi,” demikian pernyataan tim penasihat hukum AWS dalam rilis yang diterima awak media.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mendengarkan dan memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap pembelaan yang akan mereka ajukan.
Mereka menilai seluruh fakta persidangan perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir terhadap perkara tersebut.
Tim advokat menyatakan pledoi akan menjadi ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan argumentasi hukum sekaligus pandangan terhadap penerapan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutan.
Dalam rilis tersebut, tim penasihat hukum AWS juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan klien mereka.
Advokat AWS membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, dugaan tersebut tidak terbukti berdasarkan visum et repertum serta keterangan dokter yang dihadirkan JPU sebagai ahli dalam persidangan.
Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar informasi yang berkembang mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada fakta, bukti, dan keterangan yang telah terungkap dalam proses persidangan.
Aspek perlindungan terhadap anak juga menjadi salah satu poin yang akan ditekankan tim penasihat hukum dalam pledoi.
Mereka menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan menjadi salah satu landasan dalam menyusun pembelaan AWS.
Tim advokat menegaskan bahwa AWS masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, menurut mereka, proses peradilan maupun penjatuhan sanksi harus tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak.
“Sekalipun AWS nantinya terbukti bersalah, tetap harus diperlakukan khusus mengingat AWS merupakan anak di bawah umur,” demikian poin tanggapan tim penasihat hukum.
Dengan dibacakannya tuntutan oleh JPU pada Senin (31/8/2026), perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum AWS.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum AWS yang terdiri dari Dr. Moch. Fadly Fitri, SH, MH, Ishak Semuel Ronsumbre, SH, MH, MA, dan Abner Anthon Wambrauw, SH, sebagai respons atas tuntutan JPU terhadap klien mereka.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda terkait tuntutan JPU. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa proses perkara masih berjalan dan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim.
Seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi masing-masing dalam persidangan, sementara putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.













