>

Advokat AWS Siapkan Pledoi Usai JPU Tuntut 10 Tahun Penjara

By BusurNabire.id
Selasa, 1 September 2026 02:09 WIB | 15 Views
Advokat AWS Siapkan Pledoi Usai JPU Tuntut 10 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID — NABIRE, PAPUA TENGAH — Perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum AWS. Melalui rilis yang diterima awak media, tim advokat menyatakan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 2 September 2026.

Advokat AWS Siapkan Pledoi Usai JPU Tuntut 10 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum menyebut JPU menggunakan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dasar tuntutan terhadap AWS.

Menurut tim advokat, pihaknya memiliki pandangan hukum tersendiri terhadap pasal yang digunakan dalam tuntutan tersebut. Argumentasi pembelaan akan disusun dengan mengacu pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Tentunya Advokat memiliki pandangan tersendiri terhadap pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU yang disesuaikan dengan fakta persidangan, yaitu bukti dan saksi,” demikian pernyataan tim penasihat hukum AWS dalam rilis yang diterima awak media.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mendengarkan dan memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap pembelaan yang akan mereka ajukan.

Mereka menilai seluruh fakta persidangan perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir terhadap perkara tersebut.

Tim advokat menyatakan pledoi akan menjadi ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan argumentasi hukum sekaligus pandangan terhadap penerapan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutan.

Dalam rilis tersebut, tim penasihat hukum AWS juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan klien mereka.

Baca Juga  Tuntutan 10 Tahun Jadi Sorotan, Keluarga Korban Desak Hakim Beri Putusan Setimpal

Advokat AWS membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, dugaan tersebut tidak terbukti berdasarkan visum et repertum serta keterangan dokter yang dihadirkan JPU sebagai ahli dalam persidangan.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar informasi yang berkembang mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada fakta, bukti, dan keterangan yang telah terungkap dalam proses persidangan.

Aspek perlindungan terhadap anak juga menjadi salah satu poin yang akan ditekankan tim penasihat hukum dalam pledoi.

Mereka menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan menjadi salah satu landasan dalam menyusun pembelaan AWS.

Tim advokat menegaskan bahwa AWS masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, menurut mereka, proses peradilan maupun penjatuhan sanksi harus tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak.

“Sekalipun AWS nantinya terbukti bersalah, tetap harus diperlakukan khusus mengingat AWS merupakan anak di bawah umur,” demikian poin tanggapan tim penasihat hukum.

Dengan dibacakannya tuntutan oleh JPU pada Senin (31/8/2026), perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum AWS.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum AWS yang terdiri dari Dr. Moch. Fadly Fitri, SH, MH, Ishak Semuel Ronsumbre, SH, MH, MA, dan Abner Anthon Wambrauw, SH, sebagai respons atas tuntutan JPU terhadap klien mereka.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda terkait tuntutan JPU. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa proses perkara masih berjalan dan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim.

Baca Juga  Warga Makimi Datangi DPR dan DPD RI, Soroti Penertiban Kawasan Hutan dan Hak Masyarakat Adat

Seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi masing-masing dalam persidangan, sementara putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Berita Terkait

🇮🇩 **DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81** 🇮🇩 **17 Agustus 2026** Dengan semangat **“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat bersama dalam memperkuat persatuan, membangun daerah, dan mewujudkan Papua Tengah yang semakin maju. Gubernur Papua Tengah **Meki Nawipa, S.H.** bersama Wakil Gubernur Papua Tengah **Deinas Geley, S.Sos., M.Si.** menyampaikan ucapan **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81**. 🇮🇩 **Bersatu dalam keberagaman, bergerak bersama untuk Papua Tengah yang maju dan Indonesia yang semakin kuat.** **Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.** **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩** #HUTRI81 #DirgahayuRI #IndonesiaMerdeka #PapuaTengah #MekiNawipa #DeinasGeley #IndonesiaBerdaulat #IndonesiaMaju
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup