NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, memastikan aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang akan berlangsung bersamaan dengan sidang kelima kasus pembunuhan remaja CKC di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026), diharapkan berjalan aman, tertib, dan damai.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulianus setelah mengikuti pertemuan bersama jajaran Polres Nabire pada Minggu (30/8/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas kesiapan pengamanan sekaligus teknis pelaksanaan aksi yang rencananya berlangsung di sekitar PN Nabire.

Yulianus mengatakan seluruh pihak telah sepakat untuk menjaga situasi Kabupaten Nabire tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
“Besok itu aman. Kita semua saling bahu-membahu dan bergandengan tangan, satu pikiran bahwa besok itu aman,” ujar Yulianus kepada wartawan.
Ia mengajak masyarakat yang akan hadir dalam aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memicu kericuhan. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan.
Mengenai rencana penggunaan atau penutupan satu jalur jalan di sekitar lokasi aksi, Yulianus menjelaskan bahwa skema tersebut masih akan melihat kondisi di lapangan.
Menurut dia, rencana awal memang mengatur penggunaan satu jalur, namun keputusan tersebut dapat dievaluasi apabila situasi di lokasi membutuhkan penyesuaian.
“Memang satu jalur, tetapi besok akan dievaluasi. Bisa saja, karena kita tidak tahu kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk rapat dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang memanfaatkan aksi untuk menciptakan gangguan keamanan.
“Kita sudah rapat, kita sudah sosialisasi kepada semua masyarakat. Tujuan kita agar daerah ini tetap aman dan kondusif,” katanya.
Yulianus juga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan untuk mencampuri atau mengintervensi proses persidangan kasus pembunuhan CKC.
Menurutnya, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan rasa keadilan.
“Untuk sidang itu ada penegak hukum. Kita tidak bisa ikut di dalamnya. Tetapi bagaimana kebersamaan seluruh masyarakat untuk mengamankan agar masyarakat tetap aman dan saling mengasihi,” ujarnya.
Ia berharap perbedaan latar belakang suku, profesi maupun kelompok tidak menjadi alasan untuk memecah persatuan masyarakat Nabire.
Terkait jumlah peserta aksi, Yulianus memperkirakan massa yang akan hadir berada di kisaran 1.000 orang atau lebih. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena aksi terbuka bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kasus tersebut.
Ia menegaskan peserta aksi bukan hanya berasal dari masyarakat Toraja maupun orang asli Nabire.
“Kalau kami perkirakan mungkin dekat-dekat 1.000 atau 1.000 lebih. Ini satu Kabupaten Nabire, bukan hanya orang Toraja dan bukan hanya orang asli Nabire,” katanya.
Yulianus sekaligus meluruskan informasi mengenai jumlah massa yang disebut-sebut mencapai 3.000 orang. Ia memperkirakan jumlah peserta tidak akan mencapai angka tersebut.
“Kalau ada di media bahwa sampai 3.000, tidak akan sampai 3.000,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama panitia adalah mencegah peserta membawa minuman keras (miras) selama aksi berlangsung.
Larangan tersebut diberlakukan setelah pada aksi sebelumnya ditemukan minuman keras di dalam sebuah truk. Kejadian itu, kata Yulianus, menjadi bahan evaluasi bersama pengurus IKT dan para tokoh masyarakat.
Ia memastikan sosialisasi telah dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami sudah evaluasi dan sudah bertemu bahwa itu tidak boleh terjadi lagi. Kami sudah sosialisasikan, tidak boleh lagi ada yang membawa ballo atau minuman lain,” ujarnya.

Yulianus menilai penyampaian aspirasi harus dilakukan dalam kondisi sadar sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan aksi tetap berjalan tertib.
“Kalau menyampaikan aspirasi, bukan menyampaikan pada saat mabuk, tetapi menyampaikan dengan hati nurani yang baik,” katanya.
Mengenai kemungkinan aksi lanjutan pada Rabu (2/9/2026), Yulianus mengatakan keputusan tersebut akan melihat hasil pelaksanaan aksi pada Senin.
Jika aksi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan, masyarakat yang ingin kembali menyampaikan aspirasi masih dapat melakukan aksi lanjutan.
Namun, apabila terjadi gangguan keamanan sekecil apa pun, pihaknya akan melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan menghentikan rencana aksi berikutnya.
“Kalau besok berjalan dengan tertib dan aman, mungkin masyarakat kalau meminta turun lagi menyampaikan aspirasi, boleh saja. Tetapi kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, sekecil apa pun, kami akan hentikan,” tegasnya.
Yulianus kembali menekankan bahwa aksi tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai aksi yang hanya mewakili satu kelompok atau suku.
Ia menyebut aksi merupakan bentuk kepedulian masyarakat Nabire terhadap kasus CKC dan harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil.
Dalam persiapan aksi, panitia disebut menyiapkan sekitar enam orang penanggung jawab serta 14 koordinator lapangan (korlap). Korlap aksi akan dipimpin Agus Rimba.
“Ini bukan hanya Toraja, tetapi masyarakat yang ada di Nabire. Jadi jangan dipelintir bahwa ini Toraja saja,” ujarnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut akan berlangsung bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus pembunuhan remaja CKC di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin (31/8/2026).
Masyarakat yang hadir diharapkan dapat menjaga ketertiban, menghormati proses persidangan, tidak membawa miras, serta tidak mudah terprovokasi demi menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Nabire. (*)













