>

Wacana Demo 7 April Disorot, Wakil Bupati Nabire Buka Suara: Jangan Abaikan Aturan!

By BusurNabire.id
Senin, 6 April 2026 10:34 WIB | 87 Views
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Buka Suara: Jangan Abaikan Aturan! (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Temgah | Rencana aksi demonstrasi damai yang digagas kelompok Front Rakyat Bergerak pada Selasa (7/4/2026) mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Buka Suara: Jangan Abaikan Aturan! (Foto: BusurNabire)

Wakil Bupati Nabire,H. Burhanuddin Pawennari, menekankan bahwa hak berdemonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang. Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap rencana aksi tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan, terutama dalam hal perizinan dan pemberitahuan kepada aparat keamanan.

Menurutnya, kondisi sosial masyarakat di Nabire saat ini masih sensitif terhadap aksi-aksi massa yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Pengalaman masa lalu, kata dia, menjadi alasan penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan di ruang publik.

“Penyampaian aspirasi itu dijamin undang-undang, tidak dilarang. Tapi masyarakat kita juga masih memiliki trauma terhadap aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Burhanuddin menjelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelayakan sebuah rencana aksi, baik dari sisi administratif maupun kesiapan teknis di lapangan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyampaian surat pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Buka Suara: Jangan Abaikan Aturan! (Foto: BusurNabire)
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Buka Suara: Jangan Abaikan Aturan! (Foto: BusurNabire)

Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka aparat berhak tidak memberikan persetujuan.

“Kalau pengajuan dilakukan mendadak, tentu tidak bisa diproses. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa aturan terkait penyampaian aspirasi sejatinya telah dipahami oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok intelektual. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut kerap dipelintir hingga memunculkan persepsi seolah-olah aparat menghambat kebebasan berpendapat.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait, lanjutnya, telah menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi rencana aksi tersebut. Dalam forum itu disepakati dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam menegakkan aturan, termasuk tidak menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) apabila persyaratan tidak terpenuhi.

Baca Juga  Kapolda Papua Tengah Perkuat Sinergi Bersama Wartawan

Di sisi lain, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Warga diimbau tidak mudah terpengaruh oleh ajakan aksi yang tidak sesuai prosedur, serta tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

“Yang terpenting adalah menjaga keamanan bersama. Aspirasi tetap bisa disampaikan, tapi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara damai, terkoordinasi, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan daerah.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup