NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire ; Papua Tengah | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mempercepat realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan dengan memberikan pendampingan menyeluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Bapperida Papua Tengah, Eliezer Yogi, Saat di temui awak media usai Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandai babak baru pembangunan sumber daya manusia dengan meluncurkan Program Bangkit Papua Tengah (Bangun Generasi dan Keluarga yang Inklusif dan Tangguh). Mengatakan proses penyaluran Dana Otsus memiliki mekanisme yang lebih kompleks dibandingkan sumber pendapatan daerah lainnya.
Oleh sebab itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menghambat pencairan anggaran.
Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penyerapan Dana Otsus masih berada di kisaran 20 persen. Angka tersebut dipengaruhi oleh masih berlangsungnya penyusunan serta proses verifikasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Otsus pada sejumlah OPD.
“Pengelolaan Dana Otsus memang melalui tahapan yang cukup panjang karena seluruh dokumen harus diverifikasi sebelum anggaran dapat dicairkan,” ujar Eliezer Yogi
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah yang mengelola Dana Otsus diwajibkan menyusun RAP Otsus secara lengkap sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat sebelum dana dapat digunakan.
Selain RAP Otsus, OPD juga harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis untuk pekerjaan fisik, serta berbagai persyaratan administratif lainnya.
Kelengkapan seluruh dokumen tersebut menjadi faktor utama dalam mempercepat proses evaluasi sehingga pengajuan tidak mengalami banyak revisi saat dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat.
Untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, Bapperida Papua Tengah secara rutin menggelar rapat koordinasi dan pendampingan teknis bersama seluruh OPD penerima Dana Otsus.
Pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dokumen sebelum diunggah ke sistem evaluasi nasional sehingga proses persetujuan dapat berlangsung lebih cepat.
Eliezer menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh persyaratan yang diminta kementerian terkait telah dipenuhi sejak awal.
“Harapan kami, ketika dokumen masuk ke tahap evaluasi, koreksi yang diberikan tidak terlalu banyak sehingga persetujuan RAP Otsus dapat diproses lebih cepat,” jelasnya.
Selain penyusunan dokumen, pemerintah daerah sebelumnya juga harus menyesuaikan proses kerja akibat integrasi sistem digital antara Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian tersebut sempat memengaruhi proses pengajuan dokumen RAP Otsus. Namun saat ini sistem interoperabilitas antarinstansi dinilai telah berjalan lebih stabil sehingga pemerintah daerah dapat kembali memfokuskan upaya pada percepatan administrasi.
Dengan sistem yang semakin baik, Bapperida optimistis proses evaluasi program Otsus akan berlangsung lebih efektif dibandingkan sebelumnya.
Eliezer menambahkan bahwa penggunaan Dana Otsus tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap program wajib mengacu pada aturan pemanfaatan Dana Otsus yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh kegiatan juga harus mendukung prioritas pembangunan yang telah dirancang Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui program Asta Cita, serta inovasi daerah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Artinya, setiap OPD harus mampu menyusun program yang tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat asli Papua, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi daerah.
Saat ini Bapperida masih memprioritaskan penyelesaian program yang bersumber dari pagu Dana Otsus yang telah ditetapkan dalam APBD Papua Tengah Tahun 2026.
Sementara itu, tambahan alokasi Dana Otsus dari pemerintah pusat sebesar Rp356 miliar yang diterima pada Juni 2026 belum dapat langsung digunakan.
Tambahan anggaran tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan ke dalam mekanisme APBD Perubahan sebelum dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, pagu awal Dana Otsus Papua Tengah tahun 2026 tercatat sebesar Rp305,2 miliar. Setelah memperoleh tambahan alokasi dari pemerintah pusat, total Dana Otsus yang tersedia meningkat menjadi sekitar Rp661,2 miliar.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga penyerapan anggaran meningkat secara signifikan pada semester kedua tahun 2026 dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.













