1 DPO Kasus Korupsi Ditangkap Tim Gabungan Kejari Nabire, Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel

By BusurNabire.id
Jumat, 4 Juli 2025 08:57 WIB | 581 Views
Salah satu terpidana berinisial MN, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tiba di Nabire (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu terpidana berinisial MN, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana MN diamankan oleh tim gabungan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, Kamis (4/7/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kepala Kejari Nabire melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Chrispo Simanjuntak, S.H. (Foto: Busur Nabire)

Kepala Kejari Nabire melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Chrispo Simanjuntak, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan langkah hukum yang dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Karena itu, kami berkewajiban melaksanakan tindakan hukum terhadap para terpidana. MN kami tangkap dan langsung diterbangkan ke Nabire untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Nabire,” ujar Chrispo kepada wartawan di ruang kerjanya.

MN merupakan salah satu dari dua terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Bendung Tetap dan saluran irigasi primer-sekunder di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa, proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nabire tahun 2018.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, negara dirugikan sebesar Rp10.076.986.500,55. Kejari Nabire telah berupaya memanggil para terpidana sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024, namun tidak diindahkan. Karena itu, dilakukan penangkapan paksa terhadap MN.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada MN serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, yakni Rp10 miliar lebih, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Baca Juga  Sah Pimpin PKBN 2026–2030, Mardi Marpaung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah

Penangkapan MN dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kemudian menyerahkannya kepada tim Kejari Nabire.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu terpidana berinisial MN (Foto: Busur Nabire)

Selain MN, satu terpidana lainnya dalam perkara ini, yaitu Amir Nurdin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejari Nabire menyatakan bahwa pelacakan terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.

“Kami akan terus mengejar dan memastikan putusan pengadilan terhadap Amir Nurdin juga dijalankan. Ini komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Papua Tengah,” tegas Chrispo.

Perkara korupsi proyek irigasi ini mulai ditangani Kejari Nabire sejak tahun 2022. Proses persidangan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, sesuai yurisdiksi hukum di wilayah Papua Tengah.

Dengan tertangkapnya salah satu terpidana DPO Kejaksaan Negeri Nabire, masyarakat kembali diberikan harapan terhadap penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup