>

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bendung dan Saluran Irigasi Topo Ditahan Kejaksaan Nabire

By BusurNabire.id
Selasa, 5 Juli 2022 09:40 WIB | 308 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE -Pada Hari Selasa, 5 Juli 2022 jam 15.00 WIT, Jaksa Penyidik melaksanakan Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire beralamat di jalan Merdeka No. 50 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire. Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, kamudian dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka HMN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-113/R.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022.

Tersangka HMN diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Pembangunan Saluran Irigasi Primer dan Pembangunan Saluran Irigasi Sekunder di Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).

Tersangka HMN dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga dengan alasan tersebut dilakukan penahanan terhadap tersangka HMN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 (dua puluh) hari.

Baca Juga  Kematian Pemuda 23 Tahun di Siriwini Masih Misteri, Polisi Dalami Fakta

Selanjutnya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersangka HMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk disidangkan.

Pelaksanaan penahanan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(RED)

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup