BeritaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolri

Spesialis Pencuri Motor Di Nabire Akhirnya Tertangkap Polres Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ini melancarkan aksinya saat malam hari di wilayah Kabupaten Nabire.

“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di malam hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter Y,” ujar Kapolres Nabire yang diwakili Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H, Rabu (29/6/2022).

Penyidik Satreskrim Polres Nabire, kata dia, berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu MFK (30) warga Jalan Tigi, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.

AKP Alfian menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama JT (62) warga Jalan Poros, Kelurahan Air Mandidi, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire yang kehilangan sepeda motornya pada (16/4), sekitar jam 24:00 wit, di Jalan Pipit KPR, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.

Kemudian, Satreskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan atas kasus curanmor ini.

“Dan pada hari Senin, 27 Juni 2022 dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MFK yang berada wit di Jalan Tigi, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire sekira jam 17.30 wit,” ungkap AKP Alfian.

“Dari keterangan tersangka telah menyimpan sepeda motor merek Jupiter berwarna biru di ruang tamu rumahnya,” lanjutnya.

Setelah itu, polisi mendapati 3 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pencurian. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor (Yamaha Mio M3 warna Kuning Hitam, Yamaha Mio Soul GT warna Hitam Merah dan Honda Beat warna Hitam), satu kunci leter Y warna hitam dan satu buah mata obeng Ketok yang suda diubah menjadi mata kunci.

“Dengan penyampaian ungkap kasus ini, masyarakat yang merasa kehilangan motor khususnya di Nabire bisa mendatangi Polres Nabire melalui Unit Opsnal Satreskrim. Siapa tahu itu kendaraan masyarakat sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” tutur AKP Alfian.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(RED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id