BeritaBisnisBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriSosialTNI

Kasus KORUPSI Penyalahgunaan Dana TIM GUGUS Tugas Covid 19 Kab. MAMBRAMO RAYA Tahun 2020

Share

Busurnabire.id  _Mambramo Raya – Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021, perkembangan kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020.

Pada tanggal 22 Juni 2021 telah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, saudara DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik menyerahkan Surat penetapan kepada tersangka pada tanggal 28 Juni 2021.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus Korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Bulan Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD dan SR. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara saudara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik (mahar partai) dalam mengusung saudara DD maju dalam pilkada Kab. Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024 serta biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp. 2 Milyar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut.

Kemudian sekitar Bulan Februari 2020 saudara DD memerintahkan Saudara SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai RP. 2 M tersebut, namun saat itu saudara. SR menyampaikan bahwa belum ada dana. kemudian pada bulan Maret 2020 saudara DD menanyakan kembali kepada saudara SR terkait dana komunikasi partai (mahar partai) dan pada tanggal 30-3-2020 mulai dilakukan pencairan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kab. Mamberamo Raya, dari beberapa kali pencairan tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas namun ada yang disisihkan oleh saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah saudara SR. dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS terkumpul dana sebesar RP. 3.153.100.000,-.

Atas Pengelolaan Dana Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai RP. 23.890.790.000,- yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai RP. 20.737.690.000,- sedangkan sisanya senilai Rp. 3.153.100.000,- digunakan untuk kegiatan diluar pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan rincian yaitu untuk mahar partai pengusung saudara DD senilai RP. 2 M dan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara DD selaku Bupati Mamberamo Raya senilai RP. 1.153.100.000,- diantaranya digunakan untuk pembelian tanah seluas 2 hektar senilai RP. 780 juta pembuatan pagar rumah di hamadi senilai RP. 70.000.000,- keperluan rumah tangga saudara DD sekitar Rp. 200 juta bantuan kepada Mahasiswa senilai Rp. 15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai RP. 80 Juta.

Dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020 Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar RP. 3.153.100.000,- (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah).

Identitas Tersangka:
1. DD;
2. SR.

Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinadi dengan Bareskrim Polri dan Kemendagri RI dan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna percepatan penanganan kasus.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saudara DD ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dengan ditetapkannya saudara DD sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.(Red)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id