Kesbangpol Papua Tengah Buka Suara Terkait Tuduhan Penaklukan Masyarakat Adat

By BusurNabire.id
Senin, 15 Desember 2025 07:26 WIB | 76 Views
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Albertus Adii, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah (Foto: Humas Pemprov)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, Papua Tengah – ; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penaklukan, pengendalian, hingga “pencucian otak” terhadap masyarakat adat melalui proses fasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli Papua Tengah.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Albertus Adii, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah (Foto: Humas Pemprov)

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Albertus Adii, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Ke awak media Minggu 14/12/2025 guna meluruskan informasi yang dinilai keliru, tidak berdasar secara hukum, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat adat.

Albertus Adii menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak mencerminkan peran serta fungsi Kesbangpol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kesbangpol tidak menaklukkan, tidak mengendalikan, dan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mencampuri urusan adat. Negara hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk menundukkan masyarakat adat,” tegas Albertus Adii.

Dalam penjelasannya, Albertus Adii menerangkan bahwa seluruh tugas dan fungsi Kesbangpol Papua Tengah dijalankan berdasarkan kewenangan atributif, yakni kewenangan yang diberikan langsung oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan Kesbangpol untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, stabilitas politik daerah, ketahanan sosial masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik sosial.

“Kewenangan Kesbangpol bukan kebijakan lokal, bukan agenda politik, dan bukan kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib kami jalankan sebagai bagian dari tanggung jawab negara,” jelas Albertus.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah Kesbangpol, termasuk dalam kegiatan fasilitasi Mubes adat, sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang sah dan transparan.

Albertus Adii menjelaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan Kesbangpol terhadap Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli Papua Tengah bersifat administratif dan teknis, bukan bentuk intervensi terhadap adat.

Baca Juga  LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas PETI di Wasirawi Manokwari

Fasilitasi dimaksudkan untuk memastikan kegiatan musyawarah berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa gangguan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Fasilitasi itu artinya membantu agar kegiatan berjalan baik dan aman. Bukan mengatur isi musyawarah, bukan menentukan keputusan adat, dan bukan mengarahkan siapa yang menjadi pemimpin adat,” tegasnya.

Menurutnya, menyamakan fasilitasi dengan penaklukan adalah bentuk kesalahan memahami fungsi dasar pemerintah dalam melayani masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Albertus Adii juga menekankan bahwa Kesbangpol tidak memiliki coercive power atau kewenangan paksa seperti penangkapan, penahanan, maupun pemaksaan kehendak terhadap masyarakat.

Secara hukum, Kesbangpol tidak memiliki dasar kewenangan untuk membentuk kepala suku, menentukan legitimasi adat, mengatur struktur adat, ataupun memaksakan keputusan dalam musyawarah adat.

“Tanpa kewenangan paksa, tuduhan bahwa Kesbangpol menaklukkan masyarakat adat jelas tidak masuk akal secara hukum,” ujarnya.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peran Kesbangpol sepenuhnya berada pada aspek koordinatif, administratif, dan preventif.

Albertus Adii menegaskan bahwa kehadiran Kesbangpol dalam fasilitasi Mubes adat justru bertujuan mencegah konflik sosial, menjaga agar tidak terjadi gesekan antar-kelompok, serta memastikan forum adat tidak disusupi kepentingan tertentu yang dapat memecah persatuan masyarakat.

Papua Tengah sebagai wilayah dengan keragaman suku dan latar belakang sosial memiliki potensi konflik apabila tidak dikelola secara bijaksana.

“Negara wajib hadir menjaga ketertiban umum. Kehadiran itu bukan intervensi adat, tetapi perlindungan agar masyarakat adat bisa bermusyawarah secara damai,” jelas Albertus.

Ia menambahkan, tanpa kehadiran negara, potensi konflik horizontal justru dapat meningkat dan merugikan masyarakat adat itu sendiri.

Albertus Adii menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada Kesbangpol untuk mengendalikan atau menaklukkan masyarakat adat.

Tuduhan adanya agenda tersembunyi untuk “menguasai” suku-suku asli Papua dinilai sebagai distorsi informasi yang tidak didukung fakta hukum maupun fakta administratif.

Baca Juga  Gubernur Meki Nawipa Dorong Sinergi Kejati Papua Perkuat Tata Kelola Papua Tengah

“Informasi yang tidak benar sangat berbahaya karena bisa memicu keresahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kesbangpol Papua Tengah, lanjut Albertus, memiliki komitmen kuat untuk menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Papua Tengah. Pemerintah daerah menyadari bahwa masyarakat adat adalah bagian penting dari identitas Papua.

“Adat bukan untuk diambil alih, tetapi untuk dijaga dan dihormati. Pemerintah berdiri sebagai mitra masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, klarifikasi resmi, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai penutup, Albertus Adii menegaskan beberapa poin penting kepada masyarakat:

  • Kesbangpol tidak menaklukkan masyarakat adat
  • Kesbangpol tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan adat
  • Fasilitasi Mubes adat adalah tugas administratif dan preventif
  • Negara hadir untuk melindungi ruang musyawarah yang damai
  • Tuduhan penaklukan tidak didukung fakta hukum maupun fakta lapangan

“Negara hadir bukan untuk mengambil alih adat, tetapi untuk memastikan adat dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkas Albertus Adii.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup