>

Jangan Sekali-kali Lakukan Industri Hukum Untuk Kriminalisasi Wartawan dan Pewarta

By BusurNabire.id
Minggu, 9 Januari 2022 01:28 WIB | 176 Views

News.Busurnabire.id _Jakarta – Terkait surat Nomor: B.67 / Res.1.10/2022/Dirreskrimum dari Kepolisian Daerah Banten, tertanggal 07 Januari 2022, tentang pemanggilan wartawan media online anekafakta.com atas nama Eva Andriani sebagai tindak lanjut atas laporan pemilik gudang dan atau importir di Balaraja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan kepada oknum-oknum polisi yang terlibat masalah ini agar jangan sekali-kali menggunakan hukum untuk mengkriminalisasi wartawan dan pewarta. Hal itu disampaikannya kepada jaringan redaksi media se-nusantara menanggapi adanya surat Undangan Klarifikasi dari Subdit III Dirreskrimum Polda Banten terhadap anggota PPWI, Eva Andriani, Sabtu, 8 Januari 2022.

Pola kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Banten, sambung alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, menggunakan tangan warga sipil perwakilan pemilik gudang dan importir bernama Rofiq Hakim Safari untuk menjerat wartawan adalah salah satu contoh industri hukum yang dimaksudkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di depan para petinggi Polri beberapa waktu lalu [1]. Oknum aparat mencari-cari pasal dalam perundangan untuk menyalahkan dan menghukum seseorang.

Setiap anggota Polri dan aparat hukum di negeri ini harus mengetahui, mengerti, memahami, dan menerapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bahwa wartawan yang menjalankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas-jelas dilindungi oleh UU Pers itu sendiri dan Pasal 50 KUHP. “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana,” tegas Wilson Lalengke [2].

Dalam investigasi keberadaan kegiatan yang diduga ilegal di gudang Balaraja, Tangerang, Banten, oleh wartawan Eva Andriani dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, mereka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut. Jika oknum polisi di Polda Banten mendakwakan wartawan yang melakukan tugas investigasi dengan pasal-pasal yang tidak relevan dengan konteks peristiwa di lapangan, seperti disangkakan memasuki pekarangan tanpa ijin, dan lain sebagainya, maka patut diduga bahwa para oknum polisi ini tidak mengerti dan memahami hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga  IPTU Bogi Tegaskan Resmob Polres Nabire Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Terduga Pelaku

“Mereka semestinya tidak bertugas sebagai polisi penegak hukum karena akan salah dalam penerapan hukum, tapi sebaiknya dimutasi sebagai tukang foto kopi di unit usaha koperasi saja,” ujar tokoh pers yang selalu gigih membela wartawan itu.

Justru dengan pemanggilan terhadap wartawan Eva Andriani, lanjut Lalengke, hal itu menunjukan bahwa mereka sedang melakukan industri hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompok oknum-oknum terkait. Sangat patut diduga, rekayasa hukum terhadap Eva Andriani ini terkait erat dengan pelaporan oknum-oknum polisi di lingkungan Polda Banten oleh Eva dan kawan-kawan yang sedang berproses di Divisi Propam Mabes Polri.

“Oleh karena itu, PPWI mendesak Kapolri agar segera mengevaluasi oknum-oknum polisi di Polda Banten yang mencoba mengkriminalisasi wartawan. Wartawan dan pewarta adalah mitra Anda dalam mengontrol setiap perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat, seperti yang diduga dilakukan pemilik Gudang Balaraja, Rofiq Hakim Safari, dan jaringan mafia importir pakaian bekas-nya itu,” pinta trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, mahasiswa, wartawan, ormas, LSM, dan masyarakat umum itu berharap.

Lalengke selanjutnya menutup releasenya dengan pesan agar seluruh jaringan PPWI mengawal kasus ini, “Kepada jaringan Persatuan Pewarta Warga Indonesia di seluruh Indonesia dan luar negeri, kawal kasus ini, sesuaikan dengan SOP masing-masing,” pungkasnya. (APL/Red)

Catatan:

[1] VIDEO FULL Mahfud MD Menko Jokowi Ulas Mafia Industri Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi Main; https://www.youtube.com/watch?v=sMlHife5Oz0

[2] Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); https://yuridis.id/pasal-50-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

Sumber PPWI

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup