>

Dibeli Lewat TikTok, Dijual di Dogiyai: Polisi Bongkar Rantai Peredaran Obat Keras Ilegal

By BusurNabire.id
Senin, 8 Juni 2026 04:14 WIB | 66 Views
Dibeli Lewat TikTok, Dijual di Dogiyai: Polisi Bongkar Rantai Peredaran Obat Keras Ilegal (Foto: Istimewa)

NEWSBUSURNABIRE.ID -DOGIYAI –Papua Tengah |  Upaya penyelundupan obat keras tertentu (OKT) ke wilayah Kabupaten Dogiyai berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah.

Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa, diamankan setelah kedapatan mengambil paket berisi ratusan pil Trihexyphenidyl dan Excimer yang diduga akan diedarkan di wilayah Moanemani.

Kasus ini terungkap melalui operasi penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman obat-obatan ilegal dari Jakarta menuju Dogiyai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi paket yang dicurigai.

Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKP Sony Sroyer, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol Joan Verdianto, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat mengambil paket di kawasan Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati tersangka mengambil paket yang dicurigai berisi obat keras tertentu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan pil Trihexyphenidyl dan Excimer di dalam paket tersebut,” ujar AKP Sony saat konferensi pers di Nabire, Senin (8/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pengiriman dan transaksi juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya menggunakan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diduga menjualnya secara terbatas kepada rekan-rekannya di wilayah Moanemani. Setiap butir pil disebut dijual dengan harga sekitar Rp10.000.

Menurut penyidik, keuntungan dari penjualan obat keras ilegal tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih jauh, penyidik menemukan fakta bahwa praktik pengiriman obat-obatan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman sebelumnya pernah dilakukan dengan jumlah sekitar 500 butir. Sementara pengiriman kedua yang berhasil diungkap polisi mencapai sekitar 1.000 butir.

Baca Juga  Bekies Kogoya Paparkan Strategi Mitigasi Konflik Pemilu Papua di Forum Internasional

Untuk menghindari kecurigaan petugas, paket dikemas dengan modus penyamaran sebagai barang berupa pakaian dan menggunakan identitas penerima yang berbeda.

“Paket dibuat seolah-olah berisi pakaian biasa sehingga tidak mudah terdeteksi. Bahkan identitas penerima juga dibuat berbeda untuk mengelabui petugas,” kata AKP Sony.

Penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya jaringan pemasok yang beroperasi di luar Papua. Dari keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial TikTok sebelum berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Papua Tengah masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan memburu pihak pemasok serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal ke wilayah Papua Tengah.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pengirim dan jaringan yang berada di belakang peredaran obat-obatan ini,” tegasnya.

Polda Papua Tengah menilai peredaran Trihexyphenidyl dan Excimer secara ilegal menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda. Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminal akibat efek yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Papua Tengah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran obat berbahaya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” pungkas AKP Sony.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup