NEWSBUSURNABIRE.ID -DOGIYAI –Papua Tengah | Upaya penyelundupan obat keras tertentu (OKT) ke wilayah Kabupaten Dogiyai berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah.
Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa, diamankan setelah kedapatan mengambil paket berisi ratusan pil Trihexyphenidyl dan Excimer yang diduga akan diedarkan di wilayah Moanemani.

Kasus ini terungkap melalui operasi penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman obat-obatan ilegal dari Jakarta menuju Dogiyai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi paket yang dicurigai.
Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKP Sony Sroyer, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol Joan Verdianto, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat mengambil paket di kawasan Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati tersangka mengambil paket yang dicurigai berisi obat keras tertentu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan pil Trihexyphenidyl dan Excimer di dalam paket tersebut,” ujar AKP Sony saat konferensi pers di Nabire, Senin (8/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pengiriman dan transaksi juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya menggunakan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diduga menjualnya secara terbatas kepada rekan-rekannya di wilayah Moanemani. Setiap butir pil disebut dijual dengan harga sekitar Rp10.000.
Menurut penyidik, keuntungan dari penjualan obat keras ilegal tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih jauh, penyidik menemukan fakta bahwa praktik pengiriman obat-obatan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman sebelumnya pernah dilakukan dengan jumlah sekitar 500 butir. Sementara pengiriman kedua yang berhasil diungkap polisi mencapai sekitar 1.000 butir.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, paket dikemas dengan modus penyamaran sebagai barang berupa pakaian dan menggunakan identitas penerima yang berbeda.
“Paket dibuat seolah-olah berisi pakaian biasa sehingga tidak mudah terdeteksi. Bahkan identitas penerima juga dibuat berbeda untuk mengelabui petugas,” kata AKP Sony.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya jaringan pemasok yang beroperasi di luar Papua. Dari keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial TikTok sebelum berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Papua Tengah masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan memburu pihak pemasok serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal ke wilayah Papua Tengah.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pengirim dan jaringan yang berada di belakang peredaran obat-obatan ini,” tegasnya.
Polda Papua Tengah menilai peredaran Trihexyphenidyl dan Excimer secara ilegal menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda. Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminal akibat efek yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Papua Tengah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran obat berbahaya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” pungkas AKP Sony.













