BeritaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Ditangkap di Polimak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Share

Jayapura – Busurnabire.id Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 pukul 11.20 Wit, personel Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang pelaku inisial ITW Alias Guru di Jalan Manalagi Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal di atas Pukul 11.20 Wit, personel Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku inisial ITW Alias Guru di Jalan Manalagi Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Yang dimana sebelumnya Pelaku melakukan penjambretan dan dibuatkan Laporan Polisi di Polsek Jayapura Selatan dan pada saat personel melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam Rumahnya tepatnya didalam Kamar yang di mana posisi pelaku sedang tidur didalam Kamar tersebut.

Kemudian personel melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus Plastik Bening ukuran Kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam Tas Noken yang bermotif Bendera Bintang Kejora berwarna Biru, Putih Merah.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih Lanjut.

Identitas Pelaku;
– inisial ITW Alias Guru (22), laki-laki, warga Jalan Manalagi Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Barang Bukti;
1. 30 (tiga puluh) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil yang Berisikan Narkotika Jenis Ganja;
2. 1 (satu) Tas Noken yang Bermotif Bendera Bintang Kejora Berwarna Biru, Putih Merah;

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya tersangka inisial ITW Alias Guru (22) dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Redaksi Humas Poda Papua)

 

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id