NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, Papua Tengah – Polda Papua Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolda Papua Tengah, Senin (1/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah.

Konferensi pers tersebut menjadi momentum penting bagi Polda Papua Tengah untuk memaparkan capaian penanganan tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2026 sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kondisi keamanan di wilayah hukum Papua Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Papua Tengah juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi penegakan hukum. Kehadiran barang bukti menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama institusinya.
Menurutnya, berbagai tindak pidana seperti begal, pencurian rumah, hingga pencurian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Papua Tengah.

Berdasarkan data yang dipaparkan Ditreskrimum Polda Papua Tengah Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kasus C3 di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Data tersebut menunjukkan bahwa tindak kriminalitas konvensional masih menjadi tantangan serius bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Meski demikian, berbagai langkah pengungkapan dan penindakan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat Polda Papua Tengah dalam memberantas kejahatan.
Dari total laporan polisi tersebut, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai begal menjadi kasus yang paling dominan.
Kasus begal menjadi perhatian utama Polda Papua Tengah karena jumlahnya yang cukup tinggi dibandingkan jenis kejahatan C3 lainnya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 156 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Angka tersebut menjadikan begal sebagai tindak pidana yang paling banyak dilaporkan selama lima bulan pertama tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap setiap laporan guna mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan alat bukti, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, 12 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 17 tersangka berhasil diamankan.Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Tengah juga berhasil menyelesaikan tiga perkara hingga tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, dua perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pihak.

Kapolda Papua Tengah menjelaskan bahwa tingginya angka kasus begal menjadi perhatian serius karena kejahatan tersebut sering terjadi di lokasi-lokasi dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Untuk menekan angka kejahatan, Polda Papua Tengah terus meningkatkan patroli rutin, operasi kepolisian, kegiatan penyelidikan, serta langkah-langkah preventif yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat Polres dan Polsek.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari atau melintasi lokasi yang sepi.
Selain begal, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga masih menjadi ancaman bagi masyarakat Papua Tengah. Data Ditreskrimum Polda Papua Tengah menunjukkan bahwa selama Januari hingga Mei 2026 terdapat 31 laporan polisi terkait tindak pidana Curat.
Kasus Curat umumnya terjadi dengan cara pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang-barang berharga di rumah tinggal, pertokoan, kantor, fasilitas umum, maupun lokasi lainnya.
Dari total 31 laporan polisi tersebut, sebanyak 23 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, penyidik berhasil mengungkap delapan perkara dengan mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Selain delapan perkara yang berhasil diungkap, terdapat tiga perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, sementara satu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Polda Papua Tengah menilai bahwa kasus Curat tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, aparat kepolisian terus melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk patroli lingkungan, peningkatan pengawasan di pusat-pusat aktivitas masyarakat, serta edukasi kepada warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal.
Kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor juga masih menjadi salah satu fokus utama penanganan Polda Papua Tengah.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 120 laporan polisi terkait tindak pidana Curanmor.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kendaraan bermotor masih menjadi salah satu target utama pelaku kejahatan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan mudah dipindahtangankan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 110 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.Sementara itu, 10 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka berhasil diamankan.
Saat ini terdapat sembilan perkara yang masih dalam proses penyidikan. Rinciannya, empat perkara telah memasuki Tahap I dan lima perkara lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.Dalam upaya pengungkapan jaringan pelaku Curanmor, Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama jajaran Satreskrim Polres berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Motor-motor tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti dan akan melalui proses identifikasi untuk memastikan kepemilikannya.
Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih luas.
Konferensi pers yang digelar Polda Papua Tengah tidak hanya bertujuan menyampaikan hasil pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai kinerja kepolisian.
Melalui penyampaian data dan fakta penanganan perkara secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polda Papua Tengah berharap keterbukaan informasi seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Di akhir konferensi pers, Brigjen Pol. Jermias Rontini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Selain itu, warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dengan memperhatikan keamanan rumah, kendaraan, maupun lingkungan sekitar.
Polda Papua Tengah memastikan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif melalui patroli rutin, penguatan fungsi intelijen dan penyelidikan, operasi kepolisian, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Polda Papua Tengah berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Papua Tengah tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, nyaman, dan produktif.
Pengungkapan 307 kasus C3 selama lima bulan pertama tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Tengah di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua Tengah.













