NEWS.BUSURNABIRE.ID | NABIRE – PAPUA TENGAH | Gerak cepat Tim Resmob dan Timsus Regu II Satreskrim Polres Nabire membuahkan hasil.Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Nabire berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah polisi menerima laporan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (21) dan BY (18). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nabire untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, salah satu aksi curas terjadi di Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek membawa seorang penumpang dari kawasan Pasar Karang menuju Wonorejo. Dalam perjalanan, penumpang meminta korban mengarahkan sepeda motor menuju Jalur 7, kawasan Masjid Bumiwonorejo.

Setibanya di lokasi yang dituju, korban diduga dihampiri pelaku lain yang telah menunggu. Korban kemudian mengalami penganiayaan hingga menderita luka dan lebam pada bagian mata.Usai melakukan kekerasan, sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur.
Polisi menduga para pelaku menggunakan modus terencana. Salah satu terduga pelaku berperan sebagai penumpang untuk mengarahkan korban menuju lokasi tertentu, sementara terduga pelaku lainnya menunggu di tempat kejadian perkara.

Modus serupa diduga kembali digunakan dalam peristiwa curas berikutnya yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Kakibobo, Kabupaten Nabire.
IPTU Bogi Transtanto menjelaskan, tim menerima informasi dugaan tindak pidana curas pada Selasa pagi. Personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang dicurigai di sebuah rumah di sekitar Jalan Mandala, kawasan Kalibobo, Nabire.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., langsung menuju lokasi.Sekitar pukul 11.30 WIT, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di rumah tersebut. Polisi juga menemukan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curas yang tengah diselidiki.
“Kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curas,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Nabire.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi PT 5621 AR serta satu unit Honda Beat warna hitam-biru.
Tak hanya sepeda motor, petugas turut menemukan sejumlah barang lain di lokasi pengamanan. Di antaranya parang, gergaji, kapak, palu, sejumlah pisau, pahat, besi, serta 14 anak panah.
Polisi juga mengamankan beberapa perangkat elektronik berupa laptop berbagai merek, komputer, keyboard, speaker, charger laptop, inverter atau stabilizer, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih mendalami asal-usul dan keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana lain.
Menurut IPTU Bogi Transtanto, pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan masih terus dilakukan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun hubungan kedua terduga dengan kasus kejahatan 3C di wilayah hukum Polres Nabire.
Dari proses identifikasi awal dan keterangan yang diperoleh penyidik, polisi mendalami dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang sedang ditangani.
Namun demikian, proses hukum dan pembuktian tetap dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Tim masih melakukan pengembangan terhadap kedua terduga untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana curas, curanmor maupun curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire,” jelas IPTU Bogi.
Untuk salah satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diamankan, polisi telah mengarahkan korban agar membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Nabire akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek, agar meningkatkan kewaspadaan ketika menerima penumpang yang meminta diantar menuju lokasi sepi atau mengubah tujuan perjalanan secara mencurigakan.
Masyarakat yang merasa kehilangan barang dan menduga barang miliknya berkaitan dengan hasil pengungkapan tersebut juga diharapkan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Nabire dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.













