NEWSBUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Tengah menggelar hearing dialog terkait implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah, bertempat di Rumah Belajar Bahasa Moor, Sanoba, Kabupaten Nabire, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dan dihadiri Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah bersama masyarakat adat, tokoh budaya, pegiat bahasa daerah, serta komunitas pemerhati pelestarian bahasa lokal.
Usai pelaksanaan dialog, John NR Gobai mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret DPR Papua Tengah untuk memastikan amanat Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Hearing ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Perdasi Papua Tengah tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah serta sastra daerah berjalan efektif di tengah masyarakat,” ujar Gobai kepada awak media.
Menurutnya, Rumah Belajar Bahasa Moor dipilih sebagai lokasi dialog karena menjadi salah satu pusat pelestarian bahasa lokal di Nabire yang aktif menghidupkan kembali bahasa ibu sebagai warisan budaya Papua Tengah.
Gobai menegaskan, antusiasme masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kehadiran regulasi ini sangat dinantikan.
“Masyarakat sangat antusias karena mereka memahami bahwa perda ini adalah payung hukum untuk melindungi bahasa mama, bahasa leluhur yang menjadi identitas utama orang Papua. Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi jati diri yang harus dijaga dan diwariskan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gobai secara khusus meminta Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah agar segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perdasi tersebut.
Ia menjelaskan, penyusunan Pergub merupakan amanat langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Perdasi Nomor 12 Tahun 2026, sehingga tidak boleh ditunda.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera menyiapkan Peraturan Gubernur agar amanat perda ini bisa dijalankan secara konkret dan terukur di seluruh wilayah Papua Tengah,” katanya.
Setelah Pergub rampung, DPR Papua Tengah juga mendorong Gubernur Papua Tengah untuk meluncurkan program strategis berupa Hari Wajib Berbahasa Daerah dan Hari Wajib Menggunakan Noken di seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.
Menurut Gobai, dua kebijakan tersebut akan menjadi simbol kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya asli Papua.
“Kalau Pergub sudah selesai, kami minta Gubernur Papua Tengah segera melaunching hari wajib berbahasa daerah dan wajib noken. Ini penting untuk membangun kebanggaan generasi muda terhadap budaya sendiri,” ujarnya.
Selain di tingkat provinsi, Gobai juga meminta delapan pemerintah kabupaten di Papua Tengah agar segera menyusun Peraturan Daerah tentang Bahasa Daerah sesuai karakteristik budaya masing-masing wilayah.

Langkah ini dinilai penting agar perlindungan bahasa daerah tidak hanya berhenti pada regulasi provinsi, tetapi benar-benar diterjemahkan hingga ke tingkat kabupaten.
“Setiap kabupaten memiliki kekayaan bahasa yang berbeda. Karena itu pemerintah kabupaten harus hadir membuat perda masing-masing agar pelestarian bahasa berjalan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan hearing dialog tersebut. Mereka berharap keberadaan Perdasi Bahasa Daerah menjadi tonggak kebangkitan bahasa-bahasa lokal di Papua Tengah yang mulai terancam punah akibat perkembangan zaman.
Dialog berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, mulai dari perlunya kurikulum muatan lokal bahasa daerah di sekolah, pelatihan guru bahasa daerah, hingga digitalisasi dokumentasi sastra lisan Papua Tengah.
Melalui hearing ini, DPR Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 agar bahasa daerah tetap hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan generasi masa depan Papua Tengah.













