NEWSBUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Beredarnya informasi terkait penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM akhirnya mendapat tanggapan dari PT Kristalin Ekalestari.
Perusahaan yang tercantum dalam daftar evaluasi Ditjen Minerba itu menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih kepada kendala administratif dan migrasi sistem, bukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Sebelumnya, Ditjen Minerba melalui surat Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026 memanggil sejumlah perusahaan tambang untuk mengikuti evaluasi terkait tindak lanjut sanksi administratif penghentian sementara tahap I tahun 2026 akibat belum tersampaikannya RKAB Tahun 2026.
Dalam daftar perusahaan yang dipanggil, nama PT Kristalin Ekalestari tercantum pada nomor urut 43 dan 44 dengan dua izin usaha pertambangan berbeda, yakni IUP Nomor 108/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 dan 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.
Namun, pihak perusahaan kini menunjukkan surat terbaru dari Ditjen Minerba tertanggal 4 Mei 2026 Nomor T-1063/MB.05/DJB/2026 tentang tindak lanjut surat peringatan terkait RKAB Tahun 2026 komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sistem informasi RKAB (Minerba One Data Indonesia/Minerbawan), badan usaha yang tercantum dalam lampiran masih berada dalam tahapan atau proses input ulang dokumen studi kelayakan sebagai salah satu syarat evaluasi sebelum persetujuan RKAB Tahun 2026 diterbitkan.
Surat itu juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses input ulang dokumen studi kelayakan dalam waktu 60 hari sejak tanggal surat diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Andito selaku perwakilan PT Kristalin Ekalestari mengatakan bahwa perusahaan sebenarnya sudah berupaya memenuhi seluruh kewajiban administrasi, namun mengalami kendala saat migrasi data ke sistem Minerbawan.
“Kami sebenarnya sudah memiliki RKAB tahun 2024 sampai 2026. Tetapi karena adanya aturan baru, RKAB berubah menjadi tahunan sehingga seluruh data harus migrasi ke sistem Minerbawan,” ujar Andito kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, perusahaan juga tidak pernah menerima surat peringatan pertama maupun kedua sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“SP1 dan SP2 itu memang kami tidak terima. Tiba-tiba muncul SP3 sehingga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan pihak Kementerian ESDM selama ini dilakukan secara resmi melalui email dan sistem Minerbawan. Bahkan, perusahaan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ditjen Minerba terkait sejumlah persoalan teknis dalam sistem.
Andito mengungkapkan, salah satu kendala yang dialami perusahaan adalah hilangnya salah satu nomor IUP saat proses migrasi data berlangsung. Selain itu, pada tampilan sistem Minerbawan, wilayah perusahaan justru tercantum atas nama perusahaan lain.
“Yang paling nyata, di wilayah kami justru muncul nama perusahaan lain. Itu juga sudah kami klarifikasi melalui surat resmi,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan teknis dalam proses migrasi sistem Minerba nasional yang juga dialami banyak perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Meski demikian, pihak perusahaan memastikan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba dan terus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami tetap mengikuti proses dan berupaya menyelesaikan seluruh administrasi sesuai aturan,” tegas Andito. Surat terbaru dari Ditjen Minerba tersebut sekaligus memperjelas bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan administrasi dan belum berada pada tahap pencabutan izin usaha pertambangan.













