>

DPR Papua Tengah Siapkan Perda Mangrove, John NR Gobai: Tahun Ini Mulai Dibahas

By BusurNabire.id
Kamis, 21 Mei 2026 01:28 WIB | 34 Views
DPR Papua Tengah Siapkan Perda Mangrove, John NR Gobai: Tahun Ini Mulai Dibahas (Foto: Dok BusurNabire)

NEWSBUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Provinsi Papua Tengah dinilai semakin membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi kawasan mangrove atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai mangi-mangi/lolaro.

Desakan tersebut disampaikan John NR Gobai, yang menegaskan bahwa DPR Papua Tengah telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Mangrove, dan pembahasannya dijadwalkan berlangsung tahun ini.

DPR Papua Tengah Siapkan Perda Mangrove, John NR Gobai: Tahun Ini Mulai Dibahas (Foto: Dok BusurNabire)

Pernyataan itu disampaikan Gobai dalam keterangan resmi yang dikirim langsung kepada awak media, Kamis (21/5/2026), terkait urgensi perlindungan hutan mangrove di wilayah pesisir Papua Tengah.

“DPR Papua Tengah sudah mengusulkan perda mangrove. Tahun ini akan mulai dibahas sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan dan pengembangan ekosistem mangrove secara berkelanjutan di Papua Tengah,” tegas Gobai.

Menurutnya, regulasi tersebut penting mengingat kerusakan terhadap kawasan mangrove di Papua Tengah terus terjadi akibat pembangunan wilayah pesisir, abrasi, alih fungsi lahan, hingga sedimentasi industri pertambangan.

Gobai menjelaskan kawasan pesisir Mimika memiliki panjang sekitar 360 kilometer atau seluas 270.000 hektare yang telah dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.Kawasan ini bahkan dikenal sebagai salah satu ekosistem mangrove terbaik di dunia dengan 43 jenis spesies bakau, menjadikannya salah satu hutan mangrove terlengkap secara biologis.

Mangrove memiliki fungsi vital sebagai sabuk alami pelindung daratan dari ancaman badai, abrasi, dan gelombang laut.

“Jika tidak ada bakau, maka daratan pesisir sangat rentan terhadap gelombang pasang yang bisa mencapai 3,6 meter,” ujarnya.

Fenomena abrasi serupa juga mulai terlihat di sejumlah kampung pesisir dan pulau kecil di Kabupaten Nabire.Karena itu, pembangunan kawasan pesisir harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh risiko ekologis, termasuk melalui penguatan tata ruang dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga  Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini Temui Personel Brimob Mimika, Tegaskan Pengabdian untuk Anggota

Gobai turut menyoroti sedimentasi tailing PT Freeport Indonesia terhadap ekosistem pesisir Mimika. Mengutip penjelasan Daisy K. Primayanti, Corporate Communication Freeport, berdasarkan AMDAL tahun 1997, tailing mengendap di wilayah Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 23.000 hektare.

Sekitar 50 persen tailing berukuran sangat halus diprediksi mengalir ke muara dan laut, menyebabkan pendangkalan yang kemudian membentuk pulau-pulau baru.

“Hasil pemantauan menunjukkan pulau-pulau baru ini dapat cepat ditumbuhi mangrove,” tulis Gobai.

Sebagai bagian dari komitmen lingkungan, Freeport juga menanam mangrove pada pulau-pulau baru guna mempercepat kolonisasi vegetasi alami.

Di Kabupaten Nabire, sejumlah kawasan mangrove dilaporkan mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan menjadi tambak ikan, perkebunan, pemukiman, hingga pembangunan wisata pesisir tanpa pengelolaan ekologis.Ketua LSM Wahana Kelestarian Alam Papua (Wakera), Pice Musendi, menyebut sejumlah titik mangrove di Nabire kini memerlukan perhatian serius.

“Terkait kerusakan hutan mangrove di sejumlah titik di Nabire, kami terus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan mangrove demi menyelamatkan pesisir dari abrasi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah menyiapkan program penanaman mangrove di sejumlah kawasan terdampak abrasi.

Gobai juga menyoroti keberhasilan Kelompok Tani Hutan Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, yang mengolah daun mangrove jenis Achantus menjadi produk teh herbal bernilai ekonomi tinggi.

Produk Teh Mangrove Achantus itu dibina oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari, BRIN, dan Dinas Kehutanan Papua.Kelompok mama-mama pengolah mangrove tersebut telah menjual lebih dari 103 kilogram teh dengan omzet mencapai Rp20 juta lebih.

Selain itu, kawasan Ekowisata Mangrove Pomako yang dibangun Pemda Mimika menjadi contoh pengembangan wisata konservasi berbasis lingkungan.

Perda Mangrove Jadi Payung Hukum Perlindungan Pesisir

Baca Juga  Poksus DPR Papua Tengah Gelar Hearing Implementasi Perda Perlindungan Bahasa Daerah Papua Tengah

Gobai menegaskan, jika mangrove hilang maka produksi hasil laut akan menurun drastis, abrasi semakin meluas, dan keseimbangan ekosistem pesisir terancam.

Karena itu, menurutnya, Perda Mangrove Papua Tengah harus menjadi payung hukum yang mengatur perlindungan, rehabilitasi, pengawasan, pemanfaatan berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi berbasis mangrove.

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi investasi jangka panjang untuk keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir Papua Tengah,” tutupnya.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup