BeritaDaerahDuniaHUKUMInvestigasiNasionalPolriSosial

2 Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polisi

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, pukul 07.54 Wit bertempat di Jalan Sam Ratulangi Kota Jayapura, personel Dit Lantas Polda Papua berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, kejadin berawal ketika kedua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor Polisi melintas di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Jiwasraya tanpa menggunakan helm.

Melihat hal tersebut kemudian petugas yang sedang melakukan pengaturan lalulintas menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun pelaku tidak dapat menunjukan surat kendaraannya.

Sehingga pengendara dan sepeda motor dibawa ke kantor Dit Lantas Polda Papua untuk diberikan tindakan Tilang. Sesampainya di Kantor Dit Lantas petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan kemudian menyuruh pengendara membuka jok motor untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat dibuka petugas menemukan barang mencurigakan yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 15 bungkus kecil. Saat diperiksa ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota Dit Lantas Polda Papua berkoordinasi dengan piket jaga Dit Resnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pukul 09.30 Wit pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

1. T W (18);
2. I T (23).

Barang bukti yang diamankan:
1. 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R tanpa nomor Polisi.

Langkah-langkah Kepolisian:
Melakukan pemeriksaan, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Papua. Kasus tersebut dalam penanganan Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

 

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id