>

PT Kristalin Ekalestari Klarifikasi Isu Pembekuan IUP, Sebut Kendala Sistem Minerba Jadi Faktor Utama

By BusurNabire.id
Rabu, 20 Mei 2026 05:09 WIB | 89 Views
PT Kristalin Ekalestari Klarifikasi Isu Pembekuan IUP, Sebut Kendala Sistem Minerba Jadi Faktor Utama

NEWSBUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Beredarnya informasi terkait penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM akhirnya mendapat tanggapan dari PT Kristalin Ekalestari.

Perusahaan yang tercantum dalam daftar evaluasi Ditjen Minerba itu menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih kepada kendala administratif dan migrasi sistem, bukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

PT Kristalin Ekalestari Klarifikasi Isu Pembekuan IUP, Sebut Kendala Sistem Minerba Jadi Faktor Utama
PT Kristalin Ekalestari Klarifikasi Isu Pembekuan IUP, Sebut Kendala Sistem Minerba Jadi Faktor Utama

Sebelumnya, Ditjen Minerba melalui surat Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026 memanggil sejumlah perusahaan tambang untuk mengikuti evaluasi terkait tindak lanjut sanksi administratif penghentian sementara tahap I tahun 2026 akibat belum tersampaikannya RKAB Tahun 2026.

Dalam daftar perusahaan yang dipanggil, nama PT Kristalin Ekalestari tercantum pada nomor urut 43 dan 44 dengan dua izin usaha pertambangan berbeda, yakni IUP Nomor 108/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 dan 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.

Namun, pihak perusahaan kini menunjukkan surat terbaru dari Ditjen Minerba tertanggal 4 Mei 2026 Nomor T-1063/MB.05/DJB/2026 tentang tindak lanjut surat peringatan terkait RKAB Tahun 2026 komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sistem informasi RKAB (Minerba One Data Indonesia/Minerbawan), badan usaha yang tercantum dalam lampiran masih berada dalam tahapan atau proses input ulang dokumen studi kelayakan sebagai salah satu syarat evaluasi sebelum persetujuan RKAB Tahun 2026 diterbitkan.

Surat itu juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses input ulang dokumen studi kelayakan dalam waktu 60 hari sejak tanggal surat diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Andito selaku perwakilan PT Kristalin Ekalestari mengatakan bahwa perusahaan sebenarnya sudah berupaya memenuhi seluruh kewajiban administrasi, namun mengalami kendala saat migrasi data ke sistem Minerbawan.

Baca Juga  Isu Jualan di Pasar Jogatapa Dibantah Melince Tipagau, Ini 1 Fakta Sebenarnya

“Kami sebenarnya sudah memiliki RKAB tahun 2024 sampai 2026. Tetapi karena adanya aturan baru, RKAB berubah menjadi tahunan sehingga seluruh data harus migrasi ke sistem Minerbawan,” ujar Andito kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, perusahaan juga tidak pernah menerima surat peringatan pertama maupun kedua sebagaimana disebutkan sebelumnya.

“SP1 dan SP2 itu memang kami tidak terima. Tiba-tiba muncul SP3 sehingga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan pihak Kementerian ESDM selama ini dilakukan secara resmi melalui email dan sistem Minerbawan. Bahkan, perusahaan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ditjen Minerba terkait sejumlah persoalan teknis dalam sistem.

Andito mengungkapkan, salah satu kendala yang dialami perusahaan adalah hilangnya salah satu nomor IUP saat proses migrasi data berlangsung. Selain itu, pada tampilan sistem Minerbawan, wilayah perusahaan justru tercantum atas nama perusahaan lain.

“Yang paling nyata, di wilayah kami justru muncul nama perusahaan lain. Itu juga sudah kami klarifikasi melalui surat resmi,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan teknis dalam proses migrasi sistem Minerba nasional yang juga dialami banyak perusahaan tambang lainnya di Indonesia.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba dan terus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami tetap mengikuti proses dan berupaya menyelesaikan seluruh administrasi sesuai aturan,” tegas Andito. Surat terbaru dari Ditjen Minerba tersebut sekaligus memperjelas bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan administrasi dan belum berada pada tahap pencabutan izin usaha pertambangan.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup