>

Heboh! Kuasa Hukum 7 WNA Protes Keras Satgas PKH dan Imigrasi Biak

By BusurNabire.id
Senin, 18 Mei 2026 07:19 WIB | 1 Views
Kuasa hukum tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China Axl Arlvandra, resmi melayangkan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan (Foto:BusurNabire)

NEWSBUSURNABIRE.ID, NABIRE – Penanganan kasus penertiban tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China, Axl Arlvandra, resmi melayangkan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

Dalam wawancara langsung bersama awak media pada Senin sore (18/5/2026) di Nabire, Axl menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kliennya pasca-operasi penertiban tambang emas ilegal di wilayah Siriwo dan Uwapa.

Kuasa hukum tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China Axl Arlvandra, resmi melayangkan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan (Foto:BusurNabire)

Menurut Axl, sejak diamankan pada 8 Mei 2026, tujuh WNA tersebut mengalami pembatasan kebebasan tanpa kejelasan status hukum.

“Kami mempertanyakan dasar hukum tindakan yang disebut sebagai pengamanan. Faktanya, klien kami tidak dapat bergerak bebas, namun hingga kini tidak pernah ditunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, ataupun penetapan status tersangka,” tegas Axl kepada awak media.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

Selain persoalan status hukum, Axl juga menyoroti dugaan penyitaan sejumlah barang milik kliennya yang disebut dilakukan tanpa dokumen resmi.Barang-barang tersebut meliputi perangkat komunikasi hingga sejumlah barang pribadi lain yang diduga diambil saat proses pemeriksaan berlangsung di lapangan.

“Penyitaan menurut hukum harus disertai dasar hukum yang jelas. Sampai hari ini kami belum menerima dokumen resmi terkait tindakan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas proses pemeriksaan,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan adanya izin pengadilan atau setidaknya prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan keputusan aparat memindahkan tujuh WNA dari Nabire ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Panen Raya Jagung Polda Papua Tengah di Nabire Perkuat Ketahanan Pangan Nasional 2026

Menurut Axl, pemindahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang jelas.

“Pemeriksaan awal dilakukan di Nabire. Klien kami juga berada di wilayah ini saat diamankan. Pemindahan ke Biak tanpa dasar hukum yang transparan adalah tindakan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Dalam surat keberatan resmi yang telah dikirimkan kepada pihak terkait, tim kuasa hukum meminta agar ketujuh WNA segera dibebaskan tanpa syarat apabila tidak terdapat dasar hukum sah untuk menahan mereka.

Mereka juga menuntut penjelasan tertulis mengenai:

  • Dasar hukum tindakan pengamanan;
  • Dasar hukum penyitaan barang;
  • Dasar hukum pemindahan pemeriksaan ke Biak;
  • Penegasan resmi status hukum tujuh WNA.

Axl menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada respons resmi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Langkah kami berikutnya bisa berupa praperadilan, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, hingga laporan pidana terkait dugaan perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuka opsi melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, Divisi Propam Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga melibatkan perwakilan diplomatik negara asal para WNA.

Sebelumnya, Satgas PKH melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan seluas sekitar 200 hektare di wilayah Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sedikitnya 10 unit alat berat, terdiri dari enam excavator dan empat loader, yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Seluruh alat berat dihentikan operasionalnya dan diamankan sebagai barang bukti. Aparat juga memasang plang penguasaan sebagai tanda kawasan berada di bawah pengawasan penegak hukum.

Baca Juga  Kajati Papua Tiba di Nabire, Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Lewat MoU Bersejarah

Dalam proses itu, tujuh WNA asal China turut diperiksa bersama seorang Warga Negara Indonesia yang diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penerjemah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas PKH maupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Papua Tengah karena menyentuh dua isu besar sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap tambang ilegal serta perlindungan hak hukum warga negara asing dalam proses pemeriksaan.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup