NEWS.BUSURNABIRE,ID – Nabire Papua Tengah | Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi memanggil sejumlah perusahaan pertambangan dalam rangka tindak lanjut sanksi administratif penghentian sementara tahap I tahun 2026.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari tiga kali peringatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang sebelumnya telah dilayangkan Ditjen Minerba kepada perusahaan-perusahaan terkait.

Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan diminta hadir pada Selasa, 21 April 2026 pukul 10.00 WIB melalui rapat daring via Zoom Meeting guna membahas tindak lanjut penghentian sementara tahap pertama.
Salah satu perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Kristalin Ekalestari, yang terdaftar pada nomor urut 65 dengan nomor SK IUP 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Perusahaan ini masuk dalam daftar evaluasi bersama lebih dari seratus perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Pemanggilan ini menunjukkan langkah tegas pemerintah dalam memastikan seluruh pemegang izin usaha pertambangan memenuhi kewajiban administratif, khususnya terkait penyampaian RKAB yang menjadi syarat utama keberlanjutan operasional perusahaan tambang.
Ditjen Minerba menegaskan bahwa kehadiran direksi perusahaan dalam agenda evaluasi tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan, mengingat pentingnya pembahasan mengenai status administratif perusahaan ke depan.
Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan nasional agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Bagi PT Kristalin Ekalestari, keikutsertaan dalam agenda evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memberikan klarifikasi dan memastikan kepatuhan administratif agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pertambangan mineral Indonesia.













