NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait kebijakan pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa 90% pegawai Non-ASN/Kontrak wajib dialokasikan untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10% bagi non-OAP.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi OAP. Dengan adanya sistem kuota ini, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan kerja di lingkungan pemerintah provinsi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Nawipa menegaskan bahwa Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga Pegawai Non-ASN/Kontrak hanya dapat melakukan pembayaran upah hingga Maret 2025. Setelahnya, harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak, diwajibkan untuk segera menyusun SK yang mengacu pada kebijakan afirmatif tersebut.
Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja Non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan. Surat edaran ini menjadi pedoman utama bagi seluruh kepala Perangkat Daerah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.
Keputusan Gubernur Papua Tengah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan langkah strategis ini, pemerintah Papua Tengah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat asli Papua.













