NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Polres Nabire menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Nabire KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M, didampingi Kabag Ops Polres Nabire AKP Fransiskus Kia Tapun, Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto Tunya, S.H., serta Kasie Humas Polres Nabire IPTU Salahuddin, di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolres Nabire menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Nabire berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Bapak Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Alhamdulillah, kurang dari satu kali dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Dr. Piter Kendek.
Menurutnya, laporan mengenai penemuan korban diterima sekitar pukul 20.00 WIT. Hanya berselang sekitar lima belas menit, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, serta sebagian tubuh mengalami luka bakar yang cukup parah sehingga identitas korban belum dapat dikenali.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Nabire kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Jenazah dievakuasi menggunakan kendaraan patroli menuju rumah sakit karena saat itu mobil jenazah belum tersedia.
Kompol Piter menjelaskan bahwa proses identifikasi mengalami kendala akibat kondisi wajah korban yang hangus terbakar. Namun, penyidik tetap melakukan langkah ilmiah melalui pemeriksaan sidik jari, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat hingga akhirnya pihak keluarga datang dan memastikan identitas korban.
“Begitu identitas korban diketahui, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh petunjuk penting melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut memperlihatkan korban terakhir kali bersama seorang laki-laki berinisial A, yang kemudian menjadi fokus penyelidikan.
“Berdasarkan hasil analisis CCTV, korban terlihat bersama seorang laki-laki sebelum kejadian. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul tiga dini hari,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Wakapolres menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kuat unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
“Penyidik menemukan fakta bahwa pelaku sudah membawa sebilah pisau dan sebotol berisi bahan bakar sebelum bertemu korban. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar penerapan pasal pembunuhan berencana,” tegas Kompol Piter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku awalnya diduga berniat menyerang korban menggunakan pisau. Namun ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku mengajak korban berkeliling hingga tiba di kawasan Jalan Waroki yang saat itu dalam kondisi sepi.
Di lokasi tersebut, korban diduga didorong ke semak-semak, kemudian dicekik hingga tidak berdaya sebelum tubuhnya disiram bahan bakar dan dibakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang melihat pelaku meninggalkan lokasi sesaat setelah api mulai membesar. Keterangan para saksi tersebut semakin menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun, Wakapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami tetap mengedepankan profesionalisme dalam penanganan perkara ini. Keluarga korban juga meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Komitmen kami bersama Bapak Kapolres adalah menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan penerapan sanksi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Nabire memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi seluruh alat bukti serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.













