NEWS.BUSURNABIRE.ID – TIMIKA, PAPUA TENGAH – Penguatan kewenangan dan kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi salah satu agenda strategis yang kembali mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan MRP guna mendukung efektivitas tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belinn Timika, Rabu (29/7/2026), dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus dan menghadirkan berbagai unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, DPR Papua Tengah, serta Majelis Rakyat Papua Tengah.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) agar lebih relevan dengan dinamika penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam rapat terungkap bahwa implementasi tugas dan fungsi MRP masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi kewenangan, kelembagaan, tata kelola keuangan, maupun mekanisme pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi peran MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).
Peserta rapat menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kondisi sosial, pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat di wilayah Papua, khususnya setelah terbentuknya daerah otonom baru.

Karena itu, perubahan regulasi dipandang menjadi langkah penting agar MRP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua serta mengawal implementasi kebijakan Otonomi Khusus secara efektif.
Selain itu, forum juga menyoroti bahwa kewenangan MRP selama ini masih lebih banyak bersifat memberikan rekomendasi sehingga belum memiliki daya dorong yang kuat dalam proses pengambilan kebijakan strategis.
Melalui pembahasan tersebut, MRP Papua Tengah mengusulkan agar kewenangannya diperluas, tidak hanya dalam memberikan pertimbangan, tetapi juga memiliki peran yang lebih nyata pada aspek perencanaan pembangunan, perlindungan Orang Asli Papua, penyusunan regulasi daerah, penganggaran, evaluasi program, hingga pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dengan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam rapat adalah pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Peserta forum menilai MRP perlu memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi proses penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban Dana Otsus agar pelaksanaannya lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain itu, MRP juga diharapkan menerima laporan penggunaan Dana Otsus secara berkala serta memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyaluran anggaran sejak awal tahun anggaran. Selama ini, mekanisme tersebut dinilai belum memiliki kepastian yang memadai sehingga berdampak pada pelaksanaan program kelembagaan MRP.
Dalam pembahasan juga mengemuka pentingnya penegasan pembagian tugas antara MRP, DPR Papua, DPR Kabupaten, pemerintah daerah, BP3OKP, KEP2OKP, serta berbagai lembaga lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
MRP Papua Tengah juga mengusulkan agar lembaga tersebut dilibatkan secara lebih konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pemberian pertimbangan terhadap pencalonan kepala daerah, pemutakhiran data Orang Asli Papua, penyelesaian konflik sosial, hingga upaya membangun perdamaian yang berkelanjutan di Papua.
Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa penguatan kedudukan MRP harus diwujudkan melalui regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan Papua saat ini.
Penyempurnaan aturan tersebut diharapkan mampu memperjelas kewenangan, memperkuat kelembagaan, meningkatkan efektivitas pengawasan Dana Otsus, mempertegas koordinasi antarlembaga, sekaligus memperluas peran MRP dalam menjaga hak-hak Orang Asli Papua dan mengawal keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus di seluruh Tanah Papua.
Dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut, MRP diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang berperan aktif dalam pembangunan, perlindungan masyarakat adat, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.













