NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire Papua Tengah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nabire melaksanakan sosialisasi program bantuan gereja yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Nabire, Akon Verry Yawan, SH., MH, didampingi Kepala Bidang Politik Pabianus Gobai, S.Sos, serta perwakilan FKUB Kabupaten Nabire, Pdt. Dominggus P. Situru, S.Th., M.Pd.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus gereja mengenai mekanisme penyaluran bantuan Dana Otsus Tahun 2026, sekaligus menjelaskan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing gereja penerima bantuan.
Dalam penyampaiannya, Akon Verry Yawan menjelaskan bahwa program bantuan tersebut difokuskan kepada gereja-gereja yang berada di wilayah pinggiran Kota Nabire hingga daerah pedalaman yang mayoritas dihuni oleh Orang Asli Papua (OAP).

“Kami datang untuk menyampaikan informasi terkait Dana Otsus Tahun 2026 yang dikelola Kesbangpol bersama Forum Kerukunan Umat Beragama. Dalam pelaksanaannya, kami mengacu pada gereja-gereja yang berada di wilayah pinggiran kota dan daerah yang mayoritas dihuni masyarakat asli Papua,” ujar Akon Verry Yawan.
Menurutnya, untuk tahap awal, Kesbangpol telah membagi 3 wilayah sasaran , Yaitu Nabire Timur,Barat, Selata,. Dalam Kunjungan awal Salah satu fokus berada di wilayah timur, Kabupaten Nabire yang mencakup sejumlah 12 gereja dari berbagai denominasi.
“Dari wilayah timur terdapat sekitar 12 gereja yang menjadi sasaran program. Terdiri dari satu Gereja Bethel Indonesia (GBI), Lima Gereja Kristen Injili (GKI), Dua Gereja GIDI, Satu Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), dan dua Gereja Advent, ” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dua gereja Advent yang masuk dalam program bantuan tersebut berada di Distrik Wapoga, tepatnya di Kampung Keu dan Kampung Totoberi.
Dalam kesempatan itu, Akon Verry Yawan juga menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh gereja penerima bantuan agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar.
Persyaratan pertama adalah rekening aktif Bank Papua atas nama gereja. Menurutnya, penggunaan Bank Papua merupakan ketentuan yang harus dipenuhi karena seluruh dana Otsus disalurkan langsung melalui bank tersebut.
“Kenapa harus Bank Papua? Karena dana Otsus disalurkan langsung melalui Bank Papua dan tidak menggunakan bank lain,” tegasnya.

Selain rekening Bank Papua, gereja juga diwajibkan melampirkan struktur organisasi gereja yang sah serta dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang akan menjadi dasar penggunaan bantuan.
Kesbangpol Nabire mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap gereja penerima pada tahap awal program tahun 2026.
“Untuk tahap awal, kami mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta per gereja dan diberikan secara merata. Karena itu kami berharap seluruh persyaratan dapat segera dilengkapi sehingga proses administrasi dan pencairan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Melalui program ini, Atas Nama Bupati Dan Wakil Bupati,selaku Pemerintah Kabupaten Nabire berharap dapat membantu peningkatan sarana dan pelayanan gereja, khususnya di wilayah terpencil dan daerah yang membutuhkan dukungan pembangunan keagamaan.
Daftar Gereja yang Mendapat Sosialisasi dan Masuk Program Bantuan Dana Otsus 2026 Beberapa gereja yang telah dikunjungi dan mendapatkan sosialisasi antara lain:
Gereja Bethel Indonesia (GBI) Alfa Omega Boratei;Gereja Ita Yusuf Boratei;Gerakan Jemaat Sinai Kalibihet;Gereja GIDI Bethel Samabusa;Gereja GKII Paulus Sawado Kuma;Gereja GKI Kasih Rawaudo;Gereja GKI Pengharapan Nusi;Gereja GKII Jemaat Anugerah Lagari;Gereja GKI Eben Haezer Kama Moor;Gereja Advent Kampung Keu;Gereja Advent Kampung Totoberi.
Sebagian besar gereja tersebut berada di wilayah pelayanan Distrik Teluk Kimi ,Makimi,Mora,Dan Wapoga dan daerah-daerah yang menjadi prioritas pembangunan keagamaan melalui Dana Otsus Kabupaten Nabire Tahun 2026.
Melalui sosialisasi ini, Kesbangpol dan FKUB Nabire berharap seluruh gereja penerima bantuan dapat memahami prosedur administrasi serta memanfaatkan dana yang diberikan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung pelayanan umat di Kabupaten Nabire.













