NEWS.BUSURNABIRE.ID, Nabire – Papua Tengah | Dilansir dari NabireNews.com dengan judul “Penertiban Tambang Rakyat, Jhon Gobai: Jangan Tebang Pilih, Satgas PKH Harus Libatkan Polri”, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak melakukan penertiban aktivitas pertambangan rakyat secara tebang pilih di wilayah Papua Tengah.

John Gobai menegaskan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa membedakan kelompok maupun pihak tertentu yang diduga terlibat.
“Harapan kami penertiban jangan tebang pilih. Karena dapat diduga aktivitas pertambangan masyarakat ini melibatkan banyak pihak,” ujar Gobai, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah serius menyelamatkan aset negara sekaligus menata pertambangan rakyat secara legal, maka penertiban harus dilaksanakan secara transparan dan tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
Selain itu, Gobai meminta Satgas PKH turut melibatkan unsur kepolisian, khususnya aparat Polri yang bertugas di Nabire dan wilayah Papua Tengah. Ia menilai aparat kepolisian di daerah memiliki pemahaman lebih komprehensif terkait kondisi lapangan dan aktivitas pertambangan masyarakat yang telah berlangsung selama ini.
“Teman-teman kepolisian yang ada di Nabire dan Papua Tengah mestinya dilibatkan supaya bisa memberikan informasi secara menyeluruh terkait kegiatan pertambangan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan semua unsur di daerah menjadi langkah penting agar data mengenai titik-titik pertambangan ilegal dapat dihimpun secara utuh.
“Kalau tidak melibatkan semua pihak dan sektor yang ada di daerah ini, tentu informasinya tidak akan menyeluruh,” tegasnya.
Meski demikian, DPR Papua Tengah tetap mengapresiasi langkah Satgas PKH yang mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Gobai menjelaskan, hasil penertiban nantinya akan ditindaklanjuti melalui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum untuk menata aktivitas tambang masyarakat secara legal.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang bagi masyarakat memperoleh legalitas usaha sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi daerah.
“Sekarang Papua Tengah sudah memiliki perda pertambangan rakyat. Setelah penertiban dilakukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan wilayah serta inventarisasi lokasi tambang masyarakat untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.
Dalam skema itu, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat akan menjadi pemegang izin resmi pertambangan rakyat, sementara pihak luar yang memiliki modal maupun alat operasional dapat menjadi mitra kerja di bawah izin pemilik hak ulayat.
“Pemilik tanah harus memegang izin, sedangkan pihak luar bisa menjadi mitra kerja di bawah izin pemilik hak ulayat,” tegas Gobai.
Ia berharap penataan pertambangan rakyat di Papua Tengah dapat menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, sekaligus menekan maraknya praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.













