NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire _Papua Tengah | Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Nabire. Satu unit alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi di kawasan KM 74 Kiri, kompleks Lokasi Timur, Jalan Pemerintah Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan tambang Topo itu disebut masih aktif beroperasi hingga saat ini.
“Siang dan malam hari mereka tetap beroperasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/02/2026).
Sejumlah warga menyebut nama Akang Salang sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator atau pengusaha di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Informasi ini masih sebatas keterangan masyarakat dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Satu unit excavator yang terlihat di lokasi diduga digunakan untuk mengeruk material tanah dan batuan yang mengandung emas. Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan karena mempercepat pembukaan lahan dan pengerukan dalam skala besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Aktivitas PETI di KM 74 Siriwo memicu kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak ekosistem hutan dan aliran sungai, praktik tambang ilegal juga dinilai dapat menimbulkan konflik sosial serta mengganggu ketertiban umum.
Warga menilai lemahnya penindakan hukum membuat para pelaku tambang ilegal semakin berani menjalankan aktivitasnya.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Kalau ini dibiarkan terus, alam kita bisa rusak,” kata warga lainnya.
Kerusakan lingkungan akibat PETI umumnya meliputi pencemaran air, sedimentasi sungai, hingga rusaknya kawasan hutan produktif. Dampak jangka panjangnya dapat mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian dan hasil hutan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua Tengah, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, warga juga berharap Kejaksaan Negeri Nabire dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat bersama tim investigasi media berencana melaporkan secara resmi aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan disertai bukti berupa foto dan video yang diduga memperlihatkan aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal KM 74 Siriwo.
Kasus dugaan tambang emas ilegal di KM 74 Kiri, Jalan Pemerintah Siriwo, kembali menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Nabire. Publik menilai transparansi dan ketegasan aparat sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Masyarakat berharap laporan yang akan disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi. Penertiban tambang ilegal dinilai penting untuk menjaga kelestarian alam Papua Tengah serta menciptakan kepastian hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.













