NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — DPR Papua Tengah meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan secara terbuka aktivitas penertiban di wilayah Simapitowa Meepago. Permintaan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan sejumlah informasi mengenai pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di KM 95 dan KM 102.
Selain persoalan plang, masyarakat juga membawa informasi mengenai dugaan adanya investor asal Jepang yang disebut masuk ke wilayah tersebut bersamaan dengan aktivitas Satgas PKH. Informasi itu menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat koordinasi di DPR Papua Tengah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Tengah, Peter Worabay, usai Rapat Rabu12/8/2026 kepada beberapa awak media mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas investasi harus mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak berwenang.

Menurut Peter, DPR Papua Tengah perlu memastikan apakah kegiatan yang dilakukan di wilayah Simapitowa Meepago sepenuhnya berkaitan dengan penertiban kawasan hutan atau terdapat agenda lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Peter kepada wartawan, Rabu (12/8/2026), seusai rapat koordinasi yang membahas laporan masyarakat.
“Kalau benar demikian, tentu hal ini harus dipertanyakan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat adanya standar ganda,” kata Peter.
Peter menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan investor Jepang tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan konfirmasi resmi. Karena itu, ia meminta Satgas PKH maupun pihak terkait memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui latar belakang kehadiran pihak-pihak tertentu apabila memang terdapat kegiatan investasi di wilayah yang sedang dilakukan penertiban.

Ia menilai transparansi sangat penting agar langkah pemerintah tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Jangan datang dengan alasan menertibkan hutan, tetapi pada saat yang sama membawa kepentingan investor,” ujarnya.
Peter mengatakan dirinya tidak menolak investasi maupun penertiban kawasan hutan sepanjang seluruh proses berjalan sesuai aturan. Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah mereka.
Pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di KM 95 dan KM 102 juga menjadi bagian dari laporan masyarakat yang dibahas dalam koordinasi tersebut.
Peter meminta tindakan penertiban di lokasi tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum pemasangan plang, tujuan penertiban serta status kawasan yang menjadi objek kegiatan.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima tindakan di lapangan tanpa mengetahui dasar dan tujuan kebijakan yang diterapkan.
Apalagi, wilayah Simapitowa Meepago memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh wilayah tersebut dinilai perlu memperhatikan keberadaan masyarakat setempat.
Peter juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH, masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Ia mengatakan proses penertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan pemerintah pusat atau aparat yang berada di lapangan.
Masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan dan memperoleh informasi.
“Hal ini harus dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan, kecurigaan maupun konflik kepentingan di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Peter, keterbukaan sejak awal akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.
Sebaliknya, apabila informasi tidak disampaikan secara memadai, isu tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Peter berharap Satgas PKH segera membuka komunikasi dengan masyarakat adat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai pertanyaan yang berkembang.
Klarifikasi tersebut dinilai penting, terutama menyangkut aktivitas penertiban di KM 95 dan KM 102 serta informasi mengenai dugaan keterlibatan investor asal Jepang.
Ia kembali menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tetap diperlukan untuk memastikan aturan berjalan dan kawasan hutan terlindungi. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara adil, transparan dan tidak mengabaikan hak maupun kepentingan masyarakat setempat.
Dengan adanya penjelasan resmi, DPR Papua Tengah berharap masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tujuan penertiban di Simapitowa Meepago dan tidak terus dibayangi dugaan adanya kepentingan lain di balik kegiatan tersebut.
Untuk saat ini, informasi mengenai dugaan investor asal Jepang masih sebatas laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat. Kebenaran informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari Satgas PKH dan pihak terkait.













