NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — Penataan pertambangan rakyat di Papua Tengah mulai didorong ke arah yang lebih teratur dan memiliki kepastian hukum. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobay, mengungkap hasil komunikasi informal dengan perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Nabire yang membahas masa depan aktivitas pertambangan masyarakat.

Pertemuan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga membicarakan legalitas usaha, keberadaan masyarakat pemilik hak ulayat, hingga langkah pemerintah daerah dalam membuka ruang pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sah.
Salah satu poin yang disampaikan John adalah permintaan agar papan nama atau plang yang terpasang di KM 95, KM 102, serta wilayah PT Kristalin Eka Lestari dapat dicabut.
Menurut John, permintaan itu berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada DPR Papua Tengah.
Masyarakat dari kawasan KM 95 dan KM 102 menyampaikan tuntutan melalui aksi demonstrasi, sedangkan masyarakat dari wilayah Kristalin memilih datang langsung ke DPR Papua Tengah untuk menyampaikan aspirasi dalam jumlah besar tanpa melakukan aksi demonstrasi.
John mengatakan seluruh aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme yang jelas.
Di sisi lain, John menegaskan bahwa dukungan terhadap pertambangan masyarakat bukan berarti membenarkan aktivitas tambang tanpa dokumen.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, melengkapi dokumen yang diwajibkan serta menjalankan kewajiban kepada negara.
Prinsip tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh pelaku pertambangan masyarakat, baik yang beraktivitas di wilayah Kristalin maupun masyarakat yang sebelumnya diamankan dalam operasi di KM 95 dan KM 102.
“Kami sepakat bahwa kegiatan pertambangan masyarakat harus ditata dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata John.
Ia menilai persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Pemerintah juga harus menghadirkan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan.
Karena itu, penataan dan legalisasi menjadi salah satu pilihan yang dinilai penting agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah.
Dalam komunikasi tersebut, DPR Papua Tengah turut menjelaskan kerangka regulasi daerah yang telah diterbitkan untuk menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam.
John menyebut DPR memaparkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengembangan Hutan serta Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Keberadaan kedua regulasi tersebut, menurut John, harus menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi persoalan pertambangan masyarakat di Papua Tengah.
DPR Papua Tengah mendorong agar Satgas PKH turut mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini belum memiliki izin.
John menilai langkah tersebut penting karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal, tertib dan bertanggung jawab.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terbatasnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah memperoleh persetujuan.
John menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan lebih dari 70 blok WPR. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 20 blok yang mendapatkan persetujuan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat.
Karena itu, DPR Papua Tengah meminta dukungan pemerintah pusat dan Satgas PKH agar proses penataan WPR dapat terus didorong. Dengan semakin banyak wilayah yang memperoleh kepastian legal, masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan.
John menilai hal tersebut sejalan dengan semangat Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Menurutnya, legalisasi bukan sekadar persoalan mendapatkan izin, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, mulai dari pengelolaan lingkungan, kewajiban kepada negara hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat.
John juga mengingatkan masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan agar mulai mempersiapkan diri menghadapi proses legalisasi.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membentuk koperasi atau badan usaha yang memenuhi ketentuan. Selain itu, masyarakat perlu membenahi manajemen usaha agar aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan secara individual tanpa tata kelola yang jelas.
Menurut John, perubahan pola pengelolaan tersebut diperlukan apabila masyarakat ingin menjadi pelaku utama dalam pengembangan pertambangan rakyat di Papua Tengah.
Ia mengatakan dinamika pertambangan di Nabire bukan persoalan yang baru muncul. Berbagai persoalan yang terjadi selama ini harus menjadi pengalaman untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang.
John mengingatkan agar generasi muda tidak mengulangi pola-pola pengelolaan yang kurang baik pada masa lalu.
“Kalau generasi orang tua kita dahulu masih melakukan kekeliruan dalam pengelolaan, maka kita yang lebih muda harus mulai mengambil alih dan memperbaikinya,” ujarnya.
Lebih jauh, John menekankan bahwa masyarakat Papua Tengah, khususnya pemilik hak ulayat, harus memiliki posisi yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya hanya menyaksikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di atas tanah mereka tanpa memperoleh manfaat yang layak.
Pengelolaan pertambangan rakyat harus membuka ruang agar masyarakat pemilik tanah dapat terlibat secara nyata, baik melalui koperasi, badan usaha maupun bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan aturan.
John berharap proses penataan pertambangan di Papua Tengah ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, kesempatan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
Ia menilai sinergi antara DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, pemerintah pusat, Satgas PKH dan masyarakat menjadi kunci untuk mengubah persoalan pertambangan menjadi peluang pembangunan.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan masyarakat tidak terus berada dalam situasi abu-abu, melainkan dapat berkembang menjadi sektor ekonomi yang tertata, legal dan memberikan manfaat lebih besar bagi Papua Tengah.













