>

John Gobay Minta Plang KM 95, 102, 105 dan Kristalin Dicabut, Penataan Tambang Rakyat Dipercepat

By BusurNabire.id
Sabtu, 15 Agustus 2026 02:07 WIB | 8 Views
John Gobay Dorong Tambang Rakyat Papua Tengah Masuk Jalur Legal, Plang KM 95-KM 102 Diminta Dicabut

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — Penataan pertambangan rakyat di Papua Tengah mulai didorong ke arah yang lebih teratur dan memiliki kepastian hukum. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobay, mengungkap hasil komunikasi informal dengan perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Nabire yang membahas masa depan aktivitas pertambangan masyarakat.

Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham
Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham

Pertemuan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga membicarakan legalitas usaha, keberadaan masyarakat pemilik hak ulayat, hingga langkah pemerintah daerah dalam membuka ruang pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sah.

Salah satu poin yang disampaikan John adalah permintaan agar papan nama atau plang yang terpasang di KM 95, KM 102, serta wilayah PT Kristalin Eka Lestari dapat dicabut.

Menurut John, permintaan itu berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada DPR Papua Tengah.

Masyarakat dari kawasan KM 95 dan KM 102 menyampaikan tuntutan melalui aksi demonstrasi, sedangkan masyarakat dari wilayah Kristalin memilih datang langsung ke DPR Papua Tengah untuk menyampaikan aspirasi dalam jumlah besar tanpa melakukan aksi demonstrasi.

John mengatakan seluruh aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme yang jelas.

Di sisi lain, John menegaskan bahwa dukungan terhadap pertambangan masyarakat bukan berarti membenarkan aktivitas tambang tanpa dokumen.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, melengkapi dokumen yang diwajibkan serta menjalankan kewajiban kepada negara.

Prinsip tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh pelaku pertambangan masyarakat, baik yang beraktivitas di wilayah Kristalin maupun masyarakat yang sebelumnya diamankan dalam operasi di KM 95 dan KM 102.

“Kami sepakat bahwa kegiatan pertambangan masyarakat harus ditata dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata John.

Baca Juga  Danyonif TP 804/DBAY Letkol Inf Okto Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Girimulyo

Ia menilai persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Pemerintah juga harus menghadirkan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan.

Karena itu, penataan dan legalisasi menjadi salah satu pilihan yang dinilai penting agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah.

Dalam komunikasi tersebut, DPR Papua Tengah turut menjelaskan kerangka regulasi daerah yang telah diterbitkan untuk menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam.

John menyebut DPR memaparkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengembangan Hutan serta Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Keberadaan kedua regulasi tersebut, menurut John, harus menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi persoalan pertambangan masyarakat di Papua Tengah.

DPR Papua Tengah mendorong agar Satgas PKH turut mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini belum memiliki izin.

John menilai langkah tersebut penting karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal, tertib dan bertanggung jawab.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terbatasnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah memperoleh persetujuan.

John menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan lebih dari 70 blok WPR. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 20 blok yang mendapatkan persetujuan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat.

Karena itu, DPR Papua Tengah meminta dukungan pemerintah pusat dan Satgas PKH agar proses penataan WPR dapat terus didorong. Dengan semakin banyak wilayah yang memperoleh kepastian legal, masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan.

Baca Juga  Elvis Tabuni Ungkap Fakta Dana Desa di Tengah Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak

John menilai hal tersebut sejalan dengan semangat Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, legalisasi bukan sekadar persoalan mendapatkan izin, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, mulai dari pengelolaan lingkungan, kewajiban kepada negara hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat.

John juga mengingatkan masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan agar mulai mempersiapkan diri menghadapi proses legalisasi.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membentuk koperasi atau badan usaha yang memenuhi ketentuan. Selain itu, masyarakat perlu membenahi manajemen usaha agar aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan secara individual tanpa tata kelola yang jelas.

Menurut John, perubahan pola pengelolaan tersebut diperlukan apabila masyarakat ingin menjadi pelaku utama dalam pengembangan pertambangan rakyat di Papua Tengah.

Ia mengatakan dinamika pertambangan di Nabire bukan persoalan yang baru muncul. Berbagai persoalan yang terjadi selama ini harus menjadi pengalaman untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang.

John mengingatkan agar generasi muda tidak mengulangi pola-pola pengelolaan yang kurang baik pada masa lalu.

“Kalau generasi orang tua kita dahulu masih melakukan kekeliruan dalam pengelolaan, maka kita yang lebih muda harus mulai mengambil alih dan memperbaikinya,” ujarnya.

Lebih jauh, John menekankan bahwa masyarakat Papua Tengah, khususnya pemilik hak ulayat, harus memiliki posisi yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya hanya menyaksikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di atas tanah mereka tanpa memperoleh manfaat yang layak.

Pengelolaan pertambangan rakyat harus membuka ruang agar masyarakat pemilik tanah dapat terlibat secara nyata, baik melalui koperasi, badan usaha maupun bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Silwanus Sumule Tegaskan APBD Papua Tengah Lemah, OPD Wajib Percepat Serapan Anggaran

John berharap proses penataan pertambangan di Papua Tengah ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, kesempatan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia menilai sinergi antara DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, pemerintah pusat, Satgas PKH dan masyarakat menjadi kunci untuk mengubah persoalan pertambangan menjadi peluang pembangunan.

Dengan demikian, aktivitas pertambangan masyarakat tidak terus berada dalam situasi abu-abu, melainkan dapat berkembang menjadi sektor ekonomi yang tertata, legal dan memberikan manfaat lebih besar bagi Papua Tengah.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup