Octovianus Magai Bongkar Fakta Hak Ulayat dan Izin Tambang di Km 80

By BusurNabire.id
Sabtu, 21 Februari 2026 03:29 WIB | 111 Views
Octovianus Magai Bongkar Fakta Hak Ulayat dan Izin Tambang di Km 80 (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Papua Tengah | Suasana salah satu rumah makan di Kota Nabire, Kamis malam 20 februari 2026, menjadi lokasi pernyataan tegas Kepala Suku Mee wilayah Siriwo, Octovianus Magai. Dalam wawancara langsung, ia angkat bicara terkait polemik keberadaan masyarakat Suku Dani di Kilometer 80 (Km 80) dan aktivitas pertambangan di wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat Suku Mee.

Octovianus Magai Bongkar Fakta Hak Ulayat dan Izin Tambang di Km 80 (Foto: Istimewa)

Octovianus Magai menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media serta mengingatkan kembali kesepakatan bersama yang telah dicapai pada mediasi di Polres Nabire pada Desember 2023.

Menurut Octovianus, konflik yang pernah terjadi di wilayah Topo, melibatkan persoalan batas tanah antara Suku Mee, Talenggen, dan Wate, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Konflik tersebut bahkan menyebabkan kepala kampung Topo menjadi korban dan berujung pada pengungsian masyarakat Dani dari Km 80.

“Setelah konflik itu, kami mediasi di Polres Nabire pada Desember 2023. Salah satu poin kesepakatannya jelas, siapa pun yang mau naik mengambil kayu atau mendulang emas harus ada izin dari kepala dusun dan kepala suku setempat,” tegas Octovianus.

Ia mempertanyakan kembali keberadaan sebagian masyarakat Dani yang kini beraktivitas di Km 80 tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat.

“Saya tanya, mereka naik itu ada surat izin dari siapa? Dari kepala dusun atau kepala suku? Dan juga harus diketahui Koramil dan Polsek setempat. Itu yang sudah kami sepakati,” ujarnya.

Bantah TNI-Polri Beri Izin Perusahaan

Dalam wawancara tersebut, Octovianus juga menegaskan bahwa masuknya perusahaan ke wilayah Siriwo bukan atas izin aparat TNI-Polri, melainkan atas persetujuan pemilik hak ulayat.

“TNI dan Polri bukan yang izinkan perusahaan tambang masuk. Itu dari kami, dari kepala dusun dan kepala suku. Kami yang punya wilayah,” tegasnya.

Baca Juga  Kepala LAN RI Tegaskan ASN Papua Wajib Tingkatkan Kompetensi Demi Pelayanan Maksimal

Ia menjelaskan, perusahaan yang masuk telah mengantongi izin resmi, termasuk Izin Pertambangan (IPER) dari pusat, serta telah melakukan kesepakatan dengan pemilik hak ulayat.

“Perusahaan yang masuk itu tiap bulan bayar hak ulayat ke kami. Ada kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua. Jadi mereka tidak sembarang masuk,” katanya.

Soroti Pembayaran Hak Ulayat

Octovianus juga mempertanyakan kontribusi masyarakat Dani yang bekerja di Km 80 tanpa membayar hak ulayat kepada pemilik tanah.

“Perusahaan bayar hak ulayat ke kami setiap bulan. Suku Dani tidak pernah bayar. Jadi saya tanya, kapan mereka bayar hak ulayat kerja di Km 80?” ujarnya.

Ia menilai saat ini sebagian wilayah yang merupakan hak ulayat Suku Mee di Siriwo hampir dikuasai oleh pihak luar tanpa prosedur yang jelas.

Meski demikian, Octovianus menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat Dani untuk bekerja, selama mengikuti kesepakatan 2023.

“Masyarakat Dani boleh kerja. Tapi harus ikut kesepakatan. Kalau mau naik, izin kepala dusun dan kepala suku. Jangan naik diam-diam,” katanya.

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi mediasi berulang yang memicu konflik baru. Jika ada pihak yang memaksakan diri masuk tanpa izin, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang sudah dilarang tapi tetap memaksa, laporkan saja ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Octovianus juga menekankan bahwa batas wilayah hak ulayat telah ditetapkan oleh leluhur dan tidak bisa diintervensi pihak lain.

“Masing-masing sudah punya hak ulayat yang ditetapkan nenek moyang dan Tuhan. Orang lain tidak bisa tolak kecuali saya sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Ia juga menyebut dukungan dari masyarakat Mee di tiga kabupaten, yakni Paniai, Dogiyai, dan Deiyai, terkait penegasan hak ulayat di wilayah Siriwo.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Papua Tengah Aman Jelang Lebaran

Di akhir wawancara, Octovianus berharap tidak ada lagi konflik di wilayah Siriwo. Ia menilai selama ini situasi relatif kondusif dan kerja sama dengan aparat keamanan berjalan baik.

“Selama ini tidak ada konflik di Siriwo. Kami kerja sama baik dengan aparat. Kami ingin wilayah ini tetap aman,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan agar semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Km 80 dan wilayah Siriwo.

“Ke depan, siapa pun yang mau masuk harus lewat prosedur. Itu saja yang saya sampaikan,” tutup Octovianus Magai.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup