NEWS.BUSURNABIRE.ID – Sentani – Papua | Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam, 16 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, setelah tim mendapatkan informasi dari jaringan di lapangan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH., dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Selasa (17/2/2026).
“Benar, anggota Unit Opsnal telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana curanmor di wilayah Pasar Lama Sentani. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Alamsyah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/152/II/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tertanggal Rabu, 11 Februari 2026, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Opsnal menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel.
Sekitar pukul 19.30 WIT, tim memperoleh kabar bahwa terduga pelaku sedang mengecek sepeda motor di Bengkel Mujur Jaya Motor, Jalan Kehiran, Sentani. Tim kemudian berkoordinasi dengan anggota Pos Polisi Pasar Lama untuk melakukan pengamanan.
Pada pukul 20.00 WIT, tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 20.30 WIT, terduga tiba di Mapolres dan langsung menjalani interogasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial YP (23), seorang mahasiswa asal Yahukimo yang kini berdomisili di BTN Matoa, mengaku memperoleh motor tersebut dengan cara membeli dari tiga orang tak dikenal.

Menurut pengakuannya, pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, ia berada di kawasan Pasar Lama Sentani dan melihat tiga orang sedang mendorong sepeda motor. Motor tersebut kemudian ditawarkan kepadanya seharga Rp3 juta.
“Terduga mengaku menawar hingga Rp1 juta dan transaksi disepakati dengan harga tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, motor dibawa ke kawasan BTN Matoa dan disimpan di depan kos-kosan. Keesokan harinya, motor tersebut dibawa ke bengkel untuk mengganti rumah kunci, dengan alasan akan melunasi biaya perbaikan setelah memiliki uang.
Korban dalam kasus ini adalah DA K (23), seorang mahasiswa asal Kampung Yakonde, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- Nomor Polisi: PA 3313 JI
- Nomor Rangka: MH1JM8123PK393136
- Nomor Mesin: JMB1E-2388899
Motor tersebut diduga kuat merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban pada 11 Februari 2026.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa saat diamankan, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.
“Untuk sementara yang bersangkutan sedang mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat dikeroyok massa sebelum diamankan petugas,” ungkap AKP Alamsyah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu tiga orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Jayapura memastikan akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sentani dan Kabupaten Jayapura secara umum.













