NEWS.BUSURNABIRE.ID -Sentani, Jayapura | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura di wilayah Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Selasa malam (10/2/2026).

Penangkapan tersebut berlangsung di depan jalan masuk BTN Polda, Doyo Baru,setelah tim menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH, saat di komfirmasi melalui whatsapp Rabu 11/2/2026 menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/119/II/2026/SPKT/RES JAYAPURA/POLDA PAPUA tertanggal 2 Februari 2026.
“Kami menerima informasi bahwa para pelaku berada di sekitar jalan masuk BTN Polda Doyo Baru. Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan konsolidasi di lapangan sebelum melakukan penangkapan,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Menurut Kasat Reskrim, sekitar pukul 19.00 WIT tim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian. Selanjutnya, pukul 19.25 WIT tim tiba di depan Toko Hola Mart, Doyo Baru, untuk melakukan konsolidasi dan pemantauan situasi.
Tak berselang lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku di depan jalan masuk BTN Polda Doyo Baru tanpa perlawanan berarti. Ketiganya kemudian diamankan ke Mako Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Amirul Mukminin (lahir Nimbokrang, Maret 1987), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Pangeran Diponegoro, Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
JM (17), warga Doyo Baru
AW (18), warga Doyo Baru
HMW (20), warga Hamadi
Ketiganya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
AKP Alamsyah menegaskan bahwa setelah diamankan, para terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini para terduga pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mendalami motif dan peran masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Jayapura.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Kabupaten Jayapura untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana,” pungkas AKP Alamsyah Ali.
Dengan keberhasilan ini, Polres Jayapura menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sentani dan sekitarnya.













