NEWS.BUSURNABIRE.ID – Manokwari, Papua Barat |Polemik aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali mencuat. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Meyah, Musa Mandacan, secara terbuka menyatakan penolakan terhadap kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di wilayah adat Meyah, khususnya di Kampung Waprasmasi, Distrik Masni.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Musa menilai, aktivitas organisasi yang bergerak di sektor pertambangan rakyat itu berpotensi memicu gesekan sosial dan mengganggu soliditas masyarakat adat, terutama karena dinilai tidak melalui mekanisme dan struktur adat yang berlaku.
“Wilayah Papua adalah wilayah adat yang memiliki sistem, struktur, dan kewenangan tersendiri. Setiap kegiatan, apalagi yang menyangkut tanah dan tambang, wajib berkoordinasi dengan lembaga adat. Kami menolak tegas jika ada aktivitas yang berjalan tanpa legitimasi adat,” tegas Musa Mandacan, Sabtu (8/2/2026).

Musa yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini masih dalam tahapan kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut sudah berada di tangan Gubernur Papua Barat dan masyarakat adat memilih menunggu keputusan resmi pemerintah, bukan melakukan langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.
“IPR sudah dalam proses di pemerintah provinsi. Kami tinggal menunggu keputusan. Jangan ada gerakan tambahan yang justru mengaburkan proses dan menciptakan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Isu IPR di Manokwari memang menjadi perhatian serius masyarakat adat, karena menyangkut hak ulayat, keberlanjutan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap tanah adat dari eksploitasi yang tidak terkendali.
Musa menegaskan bahwa kawasan Kali Kasih, Wariori, hingga Wasirawi merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat Meyah. Setiap pembicaraan terkait pengelolaan tambang rakyat di wilayah tersebut, kata dia, harus melalui lembaga adat sebagai representasi resmi masyarakat.
“Tanah adat bukan ruang kosong yang bisa dibicarakan tanpa pemiliknya. Ada lembaga adat yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Semua harus melalui mekanisme itu,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar, termasuk oknum penambang maupun pemodal, yang memanfaatkan dinamika proses perizinan untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan tatanan adat dan persatuan masyarakat.
Menurutnya, pertambangan rakyat adalah isu sensitif yang dapat dengan cepat memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APRI Papua Barat diketahui menggelar pertemuan bersama masyarakat di Kampung Waprasmasi, Distrik Masni, pada 7 Februari 2026. Agenda tersebut disebut membahas pertambangan rakyat serta hak ulayat di wilayah Wasirawi dan sekitarnya.
Dalam surat undangan resmi bertanggal 22 Januari 2026, pertemuan itu juga dikaitkan dengan tindak lanjut aspirasi pemilik hak ulayat serta rencana koordinasi teknis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari.
Namun, LMA Tujuh Suku Meyah menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan lembaga adat sebagai pemegang mandat masyarakat adat Meyah.
Kondisi inilah yang kemudian memicu sikap tegas LMA. Mereka menilai, jika aktivitas semacam itu terus berjalan tanpa komunikasi dan persetujuan adat, maka potensi persoalan sosial dan adat di tengah masyarakat akan semakin besar.
LMA Tujuh Suku Meyah meminta seluruh pihak, baik organisasi, penambang, maupun investor, untuk menghormati struktur adat yang ada di Papua Barat. Mereka juga mengimbau pemerintah daerah agar memastikan setiap proses pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme adat.
Bagi masyarakat adat Meyah, persoalan pertambangan rakyat bukan sekadar isu ekonomi, melainkan menyangkut martabat, hak ulayat, serta keberlanjutan generasi di tanah adat mereka.
Dengan proses IPR yang masih menunggu keputusan gubernur, LMA berharap tidak ada pihak yang mengambil langkah sepihak yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Isu APRI dan pertambangan rakyat di Manokwari kini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat adat untuk menjaga hak ulayat dan memastikan setiap aktivitas di atas tanah adat berjalan sesuai hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku di Papua Barat.













