NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Suasana Aula Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu, 19 November 2025, terasa berbeda. Di hari itu, Awak Media menyaksikan langkah tegas dan cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire yang baru dilantik, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. Baru beberapa waktu menjabat, namun gaung komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset negara sudah terlihat nyata.
Melalui jajaran yang dipimpinnya, Kejari Nabire secara resmi mengumumkan keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp452.550.000 dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi.

Pengumuman penting ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Pirly Momongan, S.H., mewakili keseriusan institusi dalam memastikan proses eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif dan memberi dampak nyata untuk negara.
Masuknya Dr. Jusak Elkana Ayomi sebagai Kajari Nabire memberikan warna baru dalam arah kebijakan penegakan hukum di wilayah Papua Tengah. Dalam sejumlah kesempatan internal, Kajari baru itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menjatuhkan putusan, tetapi juga memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal.
Pernyataan tersebut kini terbukti. Eksekusi lelang barang rampasan yang sudah bertahun-tahun menjadi barang bukti akhirnya berhasil dituntaskan dan menghasilkan pemasukan bagi negara. Perhitungan nilai yang masuk ke kas negara mencapai Rp452.550.000, dan seluruhnya telah disetorkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menjadi indikator kuat bahwa Kejari Nabire di bawah kepemimpinan baru siap bergerak cepat, tidak bertele-tele, dan menjadikan transparansi sebagai pilar utama dalam pemulihan aset.
Hasil pemulihan negara tersebut diperoleh dari lelang terhadap empat (4) unit mesin genset merek MTU berkekuatan besar, 1000 KW, lengkap dengan seluruh perlengkapannya. Barang rampasan tersebut berada di Jalan Pemuda No. 36, Oyehe, Distrik Nabire, tepatnya di area operasional PT PLN Rayon Nabire.
Genset-genset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme legal yang telah ditetapkan, seluruh aset itu akhirnya dapat dilelang demi mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Dalam dokumen resmi yang dibagikan kepada media, Kejaksaan menjelaskan bahwa eksekusi lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018. Putusan tersebut menetapkan bahwa aset berupa genset beserta perlengkapannya disita untuk negara dan wajib dieksekusi melalui proses lelang.
Salah satu poin penting dan menarik dari proses ini adalah metode lelang yang digunakan. Semua proses dilakukan secara online melalui platform resmi lelang.go.id, sebuah sistem lelang negara yang terintegrasi dan diketahui publik luas. Pelaksanaan lelang difasilitasi oleh KPKNL Biak, yang memiliki kewenangan resmi dalam menyelenggarakan kegiatan lelang aset negara.
Menurut Ema Kristina Dogomo, seluruh proses lelang diawasi oleh pejabat lelang, staf Kejaksaan Negeri Nabire, serta para saksi yang hadir dalam setiap tahapan, mulai dari pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang. Ia menegaskan bahwa tidak ada celah manipulasi atau praktik yang merugikan negara karena seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipantau.
Peserta yang memenangkan lelang tersebut adalah Azis Khoirul S, yang mengajukan penawaran tertinggi hingga mencapai angka Rp452.550.000. Penetapan pemenang dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, dan pembayaran dilakukan langsung ke kas negara.
“Seluruh tahapan lelang telah berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ema dalam konferensi pers tersebut.
Keberhasilan memulihkan Rp452 juta lebih melalui lelang ini tidak hanya penting dari sisi jumlah uang yang masuk ke kas negara. Lebih dari itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa:
1. Kejaksaan berhasil mengeksekusi putusan hukum secara utuh
2. Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
3. Meningkatkan kepercayaan publik
4. Menunjukkan konsistensi implementasi sistem hukum
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dijalankan sepenuhnya. Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa Kejari Nabire menempatkan supremasi hukum sebagai landasan kerja.
Sejak menjabat, Dr. Jusak Elkana Ayomi telah menegaskan bahwa penguatan kinerja lembaga, pemberantasan korupsi, serta optimalisasi pemulihan aset negara menjadi fokus utama masa kepemimpinannya.
Ia mendorong seluruh jajaran untuk bertindak cepat, terukur, dan profesional, terutama dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang berdampak langsung pada pemulihan hak-hak keuangan negara.
Pengumuman keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti konkret dari komitmen tersebut. Meski belum sebulan penuh menjabat, arah kepemimpinan Kajari baru ini terlihat jelas: tegas, transparan, dan berorientasi hasil.
Bagi masyarakat Nabire dan Papua Tengah, gebrakan ini membawa harapan bahwa proses pemberantasan korupsi akan berjalan semakin kuat dan berdampak besar. Langkah ini juga memberi sinyal bahwa Kejari Nabire tidak hanya menjalankan tugas normatif, tetapi juga menunjukkan kemampuan manajerial dalam mengelola barang bukti serta barang rampasan agar memberi nilai bagi negara.
Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan RI secara nasional menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu fokus strategi pemberantasan korupsi. Alasannya jelas:
1. Mengembalikan uang negara secara langsung
2. Menutup peluang pemanfaatan aset ilegal
3. Menyelamatkan uang negara lebih cepat
4. Menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara secara langsung
Pemulihan aset memperlihatkan secara nyata bagaimana negara mengalami kerugian dan bagaimana kerugian itu bisa dipulihkan.
Dalam kasus ini, empat unit genset berkapasitas besar yang sempat menjadi barang rampasan akhirnya bisa dikonversi menjadi penerimaan negara yang sah melalui proses lelang profesional.
Dalam dokumen resmi rilis pers, Kejari Nabire kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menegakkan hukum. Ada tiga poin utama yang menjadi garis besar sikap institusi:
- Mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme eksekusi dan lelang barang rampasan.
- Memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pemiskinan aset hasil kejahatan.
- Meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Kejari juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dipulihkan adalah bagian dari upaya memperkokoh integritas negara dan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Keberhasilan ini tak hanya berdampak pada kas negara secara nasional, tetapi juga menambah kepercayaan masyarakat Papua Tengah terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dalam konteks daerah seperti Nabire, di mana pembangunan dan kebutuhan layanan publik masih dalam proses berkembang, pemulihan keuangan negara dari kasus-kasus korupsi menjadi sangat penting.
Setiap kerugian negara yang dipulihkan dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan daerah, meski tidak secara langsung masuk dalam APBD. Namun, nilai moral dan simboliknya sangat kuat: penegakan hukum yang bersih akan melahirkan ruang fiskal yang lebih baik, karena pelaku korupsi tidak lagi dibiarkan menikmati hasil kejahatannya.
Pemulihan aset negara senilai Rp452,55 juta ini menjadi langkah awal yang kuat dari Dr. Yusak Elkana Ayomi sebagai Kajari Nabire. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berbicara, tetapi benar-benar bekerja dan menghasilkan dampak nyata.
Melalui lelang yang transparan, proses yang sah, dan hasil yang signifikan, Kejari Nabire memberikan contoh bahwa integritas dapat diwujudkan melalui tindakan tegas dan kerja sistematis. Dengan dasar gebrakan ini, masyarakat kini menunggu langkah-langkah berikutnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi di tanah Papua Tengah













