NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., menanggapi aksi somasi yang dilayangkan oleh tenaga kesehatan (nakes) RSUD Nabire terhadap pihak rumah sakit terkait dugaan keterlambatan pembayaran hak mereka. Somasi tersebut diajukan setelah sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pada Kamis (27/3).

Kajari Nabire Mohammad Harun mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan tenaga kesehatan memberikan tenggat waktu satu bulan, dari 25 Maret hingga 25 April 2025, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban mereka, tenaga kesehatan berencana menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika hasil audit menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harun Sunadi kepada media.
Para tenaga kesehatan mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran hak sejak beberapa bulan terakhir, termasuk dari akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga medis dan berpotensi mengganggu layanan kesehatan di RSUD Nabire.
Mohammad Harun berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik di media sosial. Kajari Nabire menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan hasil audit Inspektorat sebagai acuan utama.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan keadilan berdasarkan data dan hasil audit yang valid. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, Kejari Nabire masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Harapan besar ada pada penyelesaian yang adil dan transparan, sehingga hak tenaga kesehatan dapat terpenuhi tanpa menimbulkan gejolak lebih lanjut.
Dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Nabire.













