NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, 29 Juli 2025 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire Tahun 2024 hingga Mei 2025 ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025).
“Kami telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, mulai dari bendahara BLUD, tenaga kesehatan, hingga pihak BPJS Kesehatan. Kami juga menerima dokumen-dokumen penting seperti rekening koran dan bukti pertanggungjawaban yang menguatkan dugaan awal,” ungkap Chrispo.

Menurutnya, temuan awal menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar, terdiri dari:
- Rp6 miliar berdasarkan hasil audit BPK terhadap pengelolaan dana tahun 2024.
- Rp4 miliar dari hasil audit Inspektorat atas pengelolaan dana Januari hingga Maret 2025.
Sejumlah modus dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan di antaranya:
- Belanja barang/jasa tanpa bukti pertanggungjawaban.
- Pengeluaran ganda dari dua sumber pendapatan berbeda (double anggaran).
- Pajak yang dipotong dari pihak ketiga namun tidak disetorkan ke kas daerah.
- Bukti pengeluaran tidak sah menurut aturan perundang-undangan.
- Kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) namun tetap dilaksanakan dan dibiayai.
“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Proses ini kami tempuh guna memperjelas tindak pidana yang terjadi dan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Chrispo.
Ia juga menyebut bahwa proses pengumpulan dokumen cukup memakan waktu karena lambannya respons dari pihak rumah sakit dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan adanya upaya penghalangan penyidikan, namun memang ada keterlambatan dalam penyerahan dokumen,” pungkasnya.













