NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi RSUD Inabire dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tersebut selama periode 2024 hingga Mei 2025, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, menyatakan bahwa peningkatan status penanganan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan.

“Kami telah menemukan beberapa perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami butuh dokumen pertanggungjawaban untuk memperjelas kasus ini,” ujar Chrispo saat ditemui awak media usai melakukan pengeledahan Di RSUD Nabire
Namun, saat tim Kejari mendatangi RSUD Nabire, dokumen-dokumen yang diminta justru tidak tersedia.
“Katanya dokumen-dokumen itu disimpan oleh berbagai lembaga, tapi kami tidak menemukan bukti yang jelas. Ini akan kami telusuri lebih lanjut dan kami akan memanggil semua pihak terkait,” lanjutnya.
Berdasarkan data awal, terdapat dua temuan utama yang mengindikasikan kerugian besar. Pertama, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat Rp6 miliar dalam bentuk belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, serta pencatatan ganda terhadap belanja listrik. Kedua, temuan dari Inspektorat sebesar Rp4 miliar atas belanja-belanja yang tidak dicantumkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Selain itu, ada juga pemotongan pajak oleh bendahara yang tidak disetorkan ke negara. Ini semua sedang kami dalami. Sekali lagi, ini tidak bisa selesai dalam satu atau dua bulan karena nilainya sangat besar,” tegas Chrispo.
Tidak hanya itu, Kejari Nabire juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran jasa medis bagi tenaga kesehatan. Dana insentif jasa medis dari BPJS Kesehatan sebesar Rp1,9 miliar yang seharusnya dibayarkan sejak April hingga Agustus 2024 belum disalurkan.
“Fakta di lapangan, dananya sudah masuk ke rekening namun belum sampai ke tenaga kesehatan. Ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang kami usut,” tambah Chrispo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M. Momongan, S.H., menegaskan agar pihak RSUD dan siapa pun yang memiliki kaitan dengan dokumen dan data keuangan untuk bersikap kooperatif. “Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif, tapi bila tidak diindahkan, upaya paksa akan kami lakukan,” ujarnya.
Kejari Nabire berkomitmen penuh untuk mengusut kasus dugaan korupsi di RSUD Inabire ini secara transparan dan tuntas.
“Selama saya menjabat sebagai Kasi Pidsus, saya pastikan perkara ini tidak akan mandek. Kami serius, dan proses akan terus berjalan,” tutup Chrispo.













